|
Cermatilah
A. Pengertian Iman kepda Hari Akhir
Beriman kepada hari akhir adalah mempercayai bahwa seluruh alam
semesta dan segala isinya pada
suatu saat nanti akan mengalami
kehancuran dan mengakui bahwa setelah kehidupan dunia ini akan ada kehidupan
yang kekal yakni diakhirat nanti. Kepercayaan kepada hari kiamat merupakan
masalah sam’iyyat, yakni masalah yang kita ketahui dan kita percaya berdasarkan
dalil yang ada dalam Al-Qur’an dan hadits. Hari akhir yakni hari dimana seluruh kehidupan yang ada dialam semesta ini
berakhir, hanya Allah-lah yang Maha Kekal.
Beriman kepada hari akhir merupakan ciri
orang muttaqin sebagaimana yang dijalankan Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 4
وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ
بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالآخِرَةِ هُمْ
يُوقِنُونَ
Artinya : “dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Qur’an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan)” akhirat.(QS.2:4)
1. Kiamat Sugra
Kiamat Sugra berarti kiamat kecil. Seperti kematian gempa hari. Gunung meletus, banjir dan lain-lain. Kiamat sugra disebut juga kiamat kecil, yaitu berakhirnya kehidupan masing-masing mahluk. Setiap makhluk yang hidup akan menemui makhluk. Binatang-binatang akan mati setelah masa hidupnya selesai. Tumbuh-tumbuhan juga akan mengalami hal yang sama, demikian juga manusia. Hal itu seperti yang dijelaskan Allah dalam surah Ali Imran Ayat 185.
كُلُّ
نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ
ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
Artinya :
“Tiap-tiap yang berjiwa akan
merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan
pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka
sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan
yang memperdayakan”.
Kematian adalah terpisahnya antara
jasmani dan rohani. Jasmani kembali ke asalnya yakni tanah. Dan roh kembali kea
lam kubur ( alam Barzah ). Alam barzah adalah alam tempat hidup umat manusia
adalah mati sampai mereka dibangkitkan dari kuburnya masing-masing untuk kemudiaan ditentukan Allah apakah masuk surga atau neraka, Allah
berfirman dalam Surat Al-An-Kabut
ayat-ayat 57.
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۖ ثُمَّ إِلَيْنَا
تُرْجَعُونَ
Artina : “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan.”
a.
Kelompok yang memeperoleh kenikmatan dan rida Allah yang kelompok orang
mukmin yang salah. Ia akan bisa
menjawab semua pertanyaan dengan baik, tanpa ada rasa takut dan getar. Kemudian
Allah, memperhatikan kepadanya salah satu pintu surga tempat tinggalnya nanti
yang penuh dengan kebahagiaan dan kenikmatan.
b.
Kelompok yang memecahkan murka dari
Allah yakni kelompok orang-orang yang kafir, ia mendengar segala pertanyaan
Malaikat Munkar dan malaika Nakir itu, tetapi ia tidak bisa menjawabnya.
Kemudian Allah, memperlihatkan kepadanya salah satu pintu neraka dengan berbagai
macam siksaan.
b. Kiamat Kubra
Kiamat Kubra adalah hancurnya alam
semesta dengan segala isinya. Keadaan
alam semesta dan segala isinya pada waktu terjadi kiamat banyak dijelaskan
Allah dalam Al-Qur’an. Kapankah terjadinya hari kiamat kubra itu ? Hanya Allah
saja yang mengetahui. Tidak ada satu makhluk pun yang mengetahuinya termasuk
para malaikat Allah.
Rasulullah saw. Pun menjelaskan dalam sabdanya, “
Apabila seorang hamba ( manusia ) telah menikah, maka ia telah menyempurnakan
separuh agama, karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang
tersisa, “ Dan, dalam suatu riwayat Thabrani dijelaskan, “ Barang siapa yang
menikah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan separuh iman, karena itu
hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa. “ Dalam bahasa
Al-Qur’an, pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalizha ( Perjanjian yang kuat
dan sangat berat ). Karenanya, Allah dan Rasul-Nya melarang pernikahan
dijadikan sebagai main-main. Rasulullah melarang penikahan yang bersifat
kontrak atau sementara. Bahkan,
perceraian pun merupakan sesuatu yang boleh di lakukan tetapi dibenci oleh
Allah
Cermatilah
A. Perkawinan dalam
Hukum Islam
1. Pengertian Perkawinan
Perkawinan dalam bahasa Arab
disebut nikah yang berarti mengumpulkan
atau bersetubuh. Menurut istilah fikih, nikah adalah suatu akad yang
menghalangkan pergaulanan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang
mungkin muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya, Allah
berfirman
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya : “Dan segala
sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”
(Q.S. Az-Zariyat : 49 )
Ajaran islam sangat menganjurkan agar
manusia menikah sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam Surat An-Nisa : 3
,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا
طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya
“ Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Rasulullah bersabda,
“Wahai
para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka
hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka
hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai
baginya” (HR. Bukhori-Muslim)
2. Hukum Perkawinan
Hukum menikah ada
lima, yakni :
- Jaiz atau mubah ( boleh ). Sebagai asal dari hukum nikah yaitu bagi orang yang tidak memiliki factor pendorong atau factor yang melarangnya untuk menikah.
- Sunah bagi orang yang hendak nikah dan cukup mampu memberikan nafkah secara lahir bathin.
- Wajib bagi seseorang yang sudah mampu memberikan nafkah lahir dan bathin serta ada kekhawatiran jika tidak nikah dapat terjerumus zina
- Makruh yakni bagi orang yang tidak mampu memberikan nafkah secara lahiriyah sebab akan membawa kesengsaraan bagi dirinya, istri dan anak-anaknya.
- Haram yakni bagi seseorang yang pernikahanya hanya bertujuan untuk menyakiti istrinya
B. Pelaksanaan Perkawinan
1. Rukun dan Syarat Perkawinan
a. Mempelai Pria
syarat-syarat
calon suami antara lain : laki-laki jelas statusnya, islam, berakal sehat,
tidak terpaksa, tidak senang umrah atau haji, bukan muhram, bukan laki-laki
yang telah memiliki empat istri.
.......Maaf lom selesai...... (Bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"orang yang baik selalu mengucap salam bila berkunjung"