Melihat
kenyataan bahwa kaum Quraisy membenci dan memusuhi Nabi Muhammad dan kaum
muslimin diantaranya, dengan sikap memecah belah, memfitnah, mengucilkan,
bahkan hingga keinginan untuk membunuh kaum muslimin, akhirnya nabi memandang
bahwa kota Makkah tidak dapat dijadikan lagi pusat dakwah. Karena itu, Nabi
pernah mengunjungi beberapa negeri seperti Thaif, untuk dijadikan sebagai
tempat pusat dakwah, namun ternyata tidak bisa, karena penduduk Thaif juga
memusuhi Nabi. Oleh karena itu, Nabi memilih kota Madinah
(
Yastrib ) sebagai tempat hijrah kaum Muslimin, dikarenakan beberapa
faktor antara lain :
Madinah adalah tempat yang paling dekat
dengan Makkah
Sebelum
jadi Nabi, Muhammad telah mempunyai hubungan yang baik dengan penduduk madinah
karena kakek nabi, Abdul Mutholib, mempunyai istri orang Madinah
Penduduk
Madinah sudah dikenal Nabi bahwa mereka memiiki sifat yang lemah lembut
Nabi Muhammad SAW mempunyai kerabat di
madinah yaitu bani Nadjar
Bagi
diri Nabi sendiri, hijrah ke Madinah karena perintah Allh SWT.
Pada tahun ke-13 sesudah Nabi Muhammad
diutus, 73 orang penduduk Madinah berkunjung ke Makkah untuk mengunjungi Nabi
dan meminta beliau agar pindah ke Madinah. Dikarenakan, ada beberapa faktor
yang menyebabkan penduduk Madinah mudah menerima ajaran Islam yaitu :
Bangsa arab Yastrtib lebih memahami
agama-agama ketuhanan Karena mereka sering mendengar tentang Allah, wahyu,
kubur, hisab, berbangkit, surga dan neraka.
Penduduk
Yastrib memerlukan seorang pemimpin yang mampu mempersatukan suku-suku yang
saling bermusuhan.
Selama dalam perjalanan ke Madinah beliau
mengalami banyak gangguan selain diganggu oleh Suraqah yang mengejar beliau
sekaligus pembunuh bayaran, beliaupun sempat singgah ke Kubah dan mendirikan
masjid yang dikenal dengan Masjid Kuba, dalam Al-Qur'an disebut dengan Masjid
Taqwa . Masjid inilah yang pertama kali dibangun oleh Nabi Muhammad SAW.
Setelah ada berita bahwa Nabi Muhammad dalam
perjalanan menuju kota
Madinah maka kaum Muslimin Madinah sudah nenunggu kedatangan beliau dengan
penuh kerinduan dan penghormatan.
Pada hari Jum'at tahun pertama hijriah
bertepatan dengan tanggal 2 Juli 622M, Nabi beserta rombongan Muhajirin lainnya
disambut meriah oleh penduduk Madinah sambil melagukan sebuah syair yang
terkenal. Pada hari jum'at itu pula Nabi untuk pertama kali mengadakan Shalat
Jum'at bersama kaum Muhajirin dan Anshor.
Setelah Nabi menetap di Madinah, barulah Nabi
mulai mengatur semua untuk kebaikan dan kepentingan penduduk Madinah serta
kepentingan umat Islam. Peristiwa hijrah nabi ke Madinah akhirnya dijadikan
sebagai awal perhitungan tahun hijriah.
ISLAM
PERIODE MADINAH
Pada Periode Madinah, Rasulullah adalah pemimipin
spiritual dan kepemerintahan kota
tersebut, dan Rasullullah meletakkan nilai-nilai dasar keagamaan pada penduduk
Madinah. Pada masa periode Madinah inilah Islam mengalami kejayaan dan
memperluas territorial wilayah kekuasaannya.
Untuk lebih mengikat persaudaraan antara kaum
Muhajirin (Muslim yang berhijrah dari Mekkah ke Madinah) dan Anshar (Penduduk
Asli Madinah), Rasulullah melakukan beberapa hal, yang diantaranya ;
(1)
Persaudaraan Dalam Islam (Ukhuwah Islamiyah);
(2) Sarana pertemuan (Masjid), maka
dibangunlah Masjid Nabawi untuk proses pengembangan Islam dan tempat Ibadah;
(3) Menjalin persahabatan dengan penduduk
non-Muslim di Madinah.
Dengan berdirinya Negara Madinah, Islam
bertambah kuat dan besar.
Perkembangan
Islam yang begitu pesat di Madinah tentu saja membuat penduduk kota Mekkah menjadi risau dan takut,
kalau-kalau saja penduduk Madinah memperlakukan mereka seperti yang mereka
lakukan terhadap kaum muslimin saat masih berada di Mekkah, dan mereka juga
khawatir khafilah dagang mereka yang menuju Suriah akan diganggu oleh penduduk
Madinah.
Meskipun penduduk Madinah terdiri dari
Islam, Yahudi, dan Musyrikin. Rasulullah menetapkan keamanan Negeri Madinah
adalah tanggung jawab semua golongan. Bila ada musuh dari luar maka secara
gotong-royong mengusirnya.
Konsep tanggung jawab ini menjadikan
Negeri Madinah adalah tempat tinggal yang aman bagi umat Islam, dan golongan
lain.
Penguasaan kembali kota Mekkah merupakan strategi berikutnya
yang akan dilakukan Rasulullah, karena Rasulullah sadar dan para Muhajirin
sendiri pun selalu rindu akan tanah kelahirannya.
Hijrahnya
Rasulullah SAW memberikan hikmah yang besar terhadap perkembangan Dakwah
Islamiah diantaranya :
Kemenangan dakwah Rasulullah dan kaum
Muslimin terhadap kaum Quraisy
Terbentuknya
agama Islam yang beribukota di Madinah dengan nabi Muhammad SAW sebagai kepala
Negara dan kepala pemerintahannya
Tersebarnya
agama Islam kepelosok penjuru dunia
Periode berikutnya dari kepemimpinan Rasulullah
adalah mendakwahkan Islam dengan memerangi kaum kafir quraisy Mekkah, akibat
dari pertikaian yang berkepanjangan dan tidak ditemukannya kata damai di kedua
belah pihak.
Perang Badr adalah puncak dari pertikaian
yang telah lama terjadi antara Muslimin Madinah dan Kafir Mekkah, perang ini
akhirnya meletus sekitar tahun ke-2 Hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Madinah.
Perang ini berkobar setelah berbagai upaya
damai yang dilakukan oleh Baginda Rasulullah gagal dan menemukan jalan buntu.
Setelah peperangan Badr, kaum Muslimin dihadapkan dengan beberapa perang yang mengantar Islam pada kejayaannya.
Setelah peperangan Badr, kaum Muslimin dihadapkan dengan beberapa perang yang mengantar Islam pada kejayaannya.
Sebut saja perang Uhud, perang Khandaq,
perang hunain, dan perjanjian Hudaibiah dan berakhir dengan penaklukan kota Mekkah, Rasulullah dengan kekuatan yang besar
berhasil merebut kembali kota Mekkah dan
menghancurkan semua berhala yang berada di kota tersebut.
Dan
Islam berhasil memperluas kekuasaanya sampai ke Persia dan Romawi, ini membuktikan
bahwa Islam merupakan agama yang Haq dan selalu mendapatkan bantuan dan
pertolongan dari Al-Haq.
Kemajuan
Islam periode Penaklukan Mekkah menjadi tolak ukur keberhasilan Rasulullah SAW.
Karena dari awal Hijrah, tujuan utama dari Muhajirin dan Mujahid adalah
menguasai kembali kota Mekkah dan menghancurkan
segala bentuk kemusyrikan yang berada di kota
tersebut, serta menyelamatkan keluarga dan sahabat-sahabat mereka yang belum
hijrah pada Agama Islam.
Dibawah kepemimpinan Rasulullah SAW, Islam
mendapatkan tempat di hati penduduk Arab, dan akhirnya Nabi Muhammad dapat
mengislamkan sebagian besar dari penduduk Arab di semenanjung Arab.
Kebijaksanaan dan ketauladanan yang
diberikan Rasulullahlah yang telah memikat hati para penduduk Arab. Dengan
Cinta dan Kasih Sayang lewat ajaran Haq, Rasulullah menyampaikan Risalah Suci
Islam kepada seluruh penjuru Negeri.
Perkembangan kota Mekkah tidak terlepas dari keberadaan Nabi Ismail dan Hajar sebagai penduduk pertama kota ini yang ditempatkan oleh Nabi Ibrahim atas perintah Allah
Pada perkembangannya muncul orang orang
Jurhum yang akhirnya tinggal di sana.
Pada masa berikutnya kota
ini dipimpin oleh Quraisy yang merupakan kabilah atau suku yang utama di
Jazirah Arab karena memiliki hak pemeliharaan terhadap Ka'bah. Suku ini
terkenal dalam bidang perdagangan bahkan pada masa itu aktivitas dagang mereka
dikenal hingga Damaskus, Palestina dan Afrika. Tokoh sebagai kepala kabilah
Quraisy adalah Qussai yang dilanjutkan oleh Abdul Muthalib.
Pada tahun 571, Nabi Muhammad keturunan langsung dari Nabi Ismail serta Qussai, lahir di kota ini dan tumbuh dewasa. Pertama kali menerima wahyu dari Allah namun ajarannya ditolak kaumnya yang saat itu masih berada dalam kegelapan pemikiran (Jahilliyah) sehingga berpindah ke Madinah.
Pada tahun 571, Nabi Muhammad keturunan langsung dari Nabi Ismail serta Qussai, lahir di kota ini dan tumbuh dewasa. Pertama kali menerima wahyu dari Allah namun ajarannya ditolak kaumnya yang saat itu masih berada dalam kegelapan pemikiran (Jahilliyah) sehingga berpindah ke Madinah.
Setelah Madinah berkembang, akhirnya nabi
Muhammad kembali ke Mekkah dalam misi membebaskan kota Mekkah tanpa pertumpahan darah yang
dikenal dengan (Fathul Makkah).
Pada masa selanjutnya Mekkah berada di bawah administrasi Khulafaur Rasyidin yang berpusat di Madinah, serta para Khalifah yang saat itu berkuasa di Damaskus (Dinasti Ummayyah), Bagdad (Dinasti Abbasiyah) dan Turki (Usmaniyah).
Pada masa selanjutnya Mekkah berada di bawah administrasi Khulafaur Rasyidin yang berpusat di Madinah, serta para Khalifah yang saat itu berkuasa di Damaskus (Dinasti Ummayyah), Bagdad (Dinasti Abbasiyah) dan Turki (Usmaniyah).
Kemudian setelah hancurnya sistem
kekhalifahan, kota ini disatukan di bawah
pemerintahan Arab Saudi oleh Abdul Aziz bin Saud yang kemudian menjadi pelayan
bagi kedua kota
suci Islam, Mekkah dan Madinah.
Isi Piagam Madinah
tersebut:
- Ini adalah naskah perjanjian dari Muhammad, Nabi dan Rasul Allah, mewakili pihak kaum muslimin yang terdiri dari warga Quraisy dan warha Yastrib serta pengikutnya yaitu mereka yang beriman dan ikut serta berjuang bersama mereka.
- Kaum muslimin adalah umat yang bersatu utuh, mereka hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok masyarakat yang lain
Kelompok Muhajirin yang berasal dari warga Quraisy, dengan tetap
memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda yang perlu
dibayarnya. Mereka membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan anggota yang
ditawan.
- Bani ‘Auf dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan
- Bani al-Harits (dari warga Khazraj) dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
- Bani Sa’idah dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
- Bani Jusyam dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
- Bani al-Najjar dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
- Bani ‘Amr ibn ‘Auf dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
- Bani al-Nabit dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
- Bani al-Aus dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
- (a) Kaum Muslimin tidak membiarkan seseorang Muslim yang dibebani hutang atau beban keluarga. Mereka member bantuan dengan baik untuk keperluan membayar tebusan atau denda. (b) Seorang Muslim tidak akan bertindak senonoh terhadap sekutu (tuan atau hamba sahaya) Muslim yang lain.
- Kaum Muslimin yang taat (bertaqwa) memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengambil tindakan terhadap seorang Muslim yang menyimpang dari kebenaran atau berusaha menyebarkan dosa, permusuhan dan kerusakan di kalangan kaum Muslimin. Kaum Muslimin berwenang untuk bertindak terhadap yang bersangkutan, sungguhpun ia anak Muslim sendiri.
- Seorang Muslim tidak diperbolehkan membunuh orang muslim lain untuk kepentingan orang kafir, dan ia tidak diperbolehkan pula untuk menolong orang kafir dengan merugikan orang muslim.
- Jaminan (perlindungan) Allah hanya satu. Allah berada pada pihak mereka yang lemah dalam menghadapi yang kuat. Seorang muslim, dalam pergaulannya dengan pihak lain, adalah pelindung bagi orang muslim yang lain.
- Kaum Yahudi mengikuti kami akan memperoleh pertolongan dan hak persamaan serta akan terhindar dari perbuatan aniaya bagi orang muslim yang lain.
- Perdamaian bagi kaum muslimin adalah satu. Seornag Muslim tidak akan mengadakan perdamaian dengan pihak luar dalam perjuangannya menegakkan agama Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.
- Keikutsertaan wanita dalam berperang dengan kami dilakukan secara bergiliran.
- Seorang Muslim dalam rangka menegakkan agama Allah, menjadi pelindung bagi Muslim yang lain di saat menghadapi hal-hal yang mengancam keselamatan jiwa.
- (a) Kaum Muslimin yang taat berada dalam petunjuk yang paling baik dan benar. (b) Seorang musyrik tidak diperbolehkan melindungi harta dan jiwa orang Quraisy dan tidak diperbolehkan mencegahnya untuk berbuat sesuatu yang merugikan orang muslim.
- Seorang yang ternyata berdasarkan bukti-bukti yang jelas membunuh seorang Muslim, wajib diqishash, kecuali bila wali terbunuh memaafkannya. Dan semua kaum Muslimin mengindahkan pendapat wali terbunuh. Mereka tidak diperkenankan mengambil keputusan kecuali dengan mengindahkan pendapat wali korban tersebut.
- Setiap muslim yang telah mengakui perjanjian yang tercantum dalam naskah ini, dan ia beriman kepada Allah dan Hari Akhir, tidak diperkenankan membela atau melindungi pelaku kejahatan. Siapa yang membela atau melindungi orang tersebut, maka ia akan dilaknat oleh Allah pada Hari Akhir. Mereka tidak memperoleh pertolongan dan tebusannya tidak dianggap sah.
- Bila kami sekalian berbeda pendapat dalam suatu hal, maka perkaranya dikembalikan kepada ketentuan Allah dan Muhammad.
- Kedua belah pihak, Kaum Muslimin dan Yahudi, bekerjasama dalam menanggung pembiayaan ketika mereka melakukan perang bersama-sama. Sebagai satu kelompok, Yahudi Bani ‘Auf hidup berdampingan dengan kaum muslimin. Kedua belah pihak memiliki agama masing-masing. Demikian pula halnya dengan sekutu dan diri masing-masing. Bila di antara mereka ada yang melakukan aniaya dan dosa dalam hubungan ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya sendiri.Bagi Yahudi Bani al-Najjar berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani f
- Bagi Bani Syuthaibah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf. Dan bahwa kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa.
- Sekutu (hamba sahaya) Bani Tsa’labah tidak berbeda dengan Bani Tsa’labah itu sendiri.
- Kelompok-kelompok keturunan Yahudi tidak berbeda dengan Yahudi itu sendiri.
- Tidak dibenarkan seseorang menyatakan keluar dari kelompoknya kecuali mendapat izin dari Muhammad. Tidak diperkenankan melukai (membalas) orang lain melebihi kadar perbuatan jahat yang telah diperbuatnya. Sesungguhnya Allah memperhatikan ketentuan yang paling baik dalam hal ini.
- Kaum Yahudi dan Kaum Muslimin membiayai pihak masing-masing. Kedua belah pihak akan membela satu sama lainnya dalam menghadapi pihak yang memerangi Bagi Yahudi Bani Jafnah, sebagai anggota warga Bani Tsa’labah, berlaku ketentuan sebagaimana kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui perjanjian ini. Kedua belah pihak juga saling memberikan saran dan nasehat dalam kebaikan, tidak dalam perbuatan dosa.
- Seorang tidak dipandang berdosa karena dosa sekutunya dan orang yang teraniaya akan mendapat pembelaan.
- Daerah-daerah Yatsrib terlarang perlu dilindungi dari setiap ancaman untuk kepentingan penduduknya.
- Tetangga itu seperti halnya diri sendiri, selama tidak merugikan dan tidak berbuat dosa.
- Sesuatu kehormatan tidak dilindungi kecuali atas izin yang berhak atas kehormatan itu.
- Sesuatu peristiwa atau perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang menyetujui piagam ini dan dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama harus diselesaikan atas ajaran Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya. Allah akan memperhatikan isi perjanjian yang paling dapat memberikan perlindungan dan kebaikan.
- Dalam hubungan ini warga yang berasal dari Quarisy dan warga lain yang mendukungnya tidak akan mendapat pembelaan.
- Semua warga akan saling bahu membahu dalam menghadapi pihak lain yang melancarkan serangan terhadap Yatsrib.
- (a) Bila penyerang diajak berdamai dengan memenuhi ajakan itu serta melaksanakan perdamaian tersebut, maka perdamaian tersebut dianggap sah. Bila mereka mengajak berdamai seperti itu, maka kaum muslimin wajib memenuhinya dan melaksanakan perdamaian tersebut, selama serangan yang dilakukan tidak menyangkut masalah agama. (b) Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
- Kaum Yahudi Bani Aus, sekutu (hamba sahaya) dan diri mereka masing-masing memiliki hak sebagaimana kelompok-kelompok lainnya yang menyetujui perjanjian ini, dengan perlakuan yang baik dan sesuai dengan semestinya dari kelompok-kelompok tersebut. Sesungguhnya kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa. Setiap orang harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya. Allah memperhatikan isi perjanjian yang paling murni dan paling baik.
- Surat perjanjian ini tidak membela orang yang berbuat aniaya dan dosa. Setiap orang dijamin keamanannya, baik sedang berada di Madinah maupun sedang di luar Madinah, kecuali orang yang berbuat aniaya. Allah adalah pelindung orang-orang berbuat kebaikan dan menghindari keburukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"orang yang baik selalu mengucap salam bila berkunjung"