Kembang api


Sabtu, 14 April 2012

HIJRAH NABI KE MADINAH


Melihat kenyataan bahwa kaum Quraisy membenci dan memusuhi Nabi Muhammad dan kaum muslimin diantaranya, dengan sikap memecah belah, memfitnah, mengucilkan, bahkan hingga keinginan untuk membunuh kaum muslimin, akhirnya nabi memandang bahwa kota Makkah tidak dapat dijadikan lagi pusat dakwah. Karena itu, Nabi pernah mengunjungi beberapa negeri seperti Thaif, untuk dijadikan sebagai tempat pusat dakwah, namun ternyata tidak bisa, karena penduduk Thaif juga memusuhi Nabi. Oleh karena itu, Nabi memilih kota Madinah
( Yastrib ) sebagai tempat hijrah kaum Muslimin, dikarenakan beberapa faktor antara lain :

       Madinah adalah tempat yang paling dekat dengan Makkah
Sebelum jadi Nabi, Muhammad telah mempunyai hubungan yang baik dengan penduduk madinah karena kakek nabi, Abdul Mutholib, mempunyai istri orang Madinah
Penduduk Madinah sudah dikenal Nabi bahwa mereka memiiki sifat yang lemah lembut

       Nabi Muhammad SAW mempunyai kerabat di madinah yaitu bani Nadjar
Bagi diri Nabi sendiri, hijrah ke Madinah karena perintah Allh SWT.

       Pada tahun ke-13 sesudah Nabi Muhammad diutus, 73 orang penduduk Madinah berkunjung ke Makkah untuk mengunjungi Nabi dan meminta beliau agar pindah ke Madinah. Dikarenakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan penduduk Madinah mudah menerima ajaran Islam yaitu :

       Bangsa arab Yastrtib lebih memahami agama-agama ketuhanan Karena mereka sering mendengar tentang Allah, wahyu, kubur, hisab, berbangkit, surga dan neraka.
Penduduk Yastrib memerlukan seorang pemimpin yang mampu mempersatukan suku-suku yang saling bermusuhan.
  
      Selama dalam perjalanan ke Madinah beliau mengalami banyak gangguan selain diganggu oleh Suraqah yang mengejar beliau sekaligus pembunuh bayaran, beliaupun sempat singgah ke Kubah dan mendirikan masjid yang dikenal dengan Masjid Kuba, dalam Al-Qur'an disebut dengan Masjid Taqwa . Masjid inilah yang pertama kali dibangun oleh Nabi Muhammad SAW.
   
       Setelah ada berita bahwa Nabi Muhammad dalam perjalanan menuju kota Madinah maka kaum Muslimin Madinah sudah nenunggu kedatangan beliau dengan penuh kerinduan dan penghormatan.

       Pada hari Jum'at tahun pertama hijriah bertepatan dengan tanggal 2 Juli 622M, Nabi beserta rombongan Muhajirin lainnya disambut meriah oleh penduduk Madinah sambil melagukan sebuah syair yang terkenal. Pada hari jum'at itu pula Nabi untuk pertama kali mengadakan Shalat Jum'at bersama kaum Muhajirin dan Anshor.

        Setelah Nabi menetap di Madinah, barulah Nabi mulai mengatur semua untuk kebaikan dan kepentingan penduduk Madinah serta kepentingan umat Islam. Peristiwa hijrah nabi ke Madinah akhirnya dijadikan sebagai awal perhitungan tahun hijriah.

ISLAM PERIODE MADINAH

     Pada Periode Madinah, Rasulullah adalah pemimipin spiritual dan kepemerintahan kota tersebut, dan Rasullullah meletakkan nilai-nilai dasar keagamaan pada penduduk Madinah. Pada masa periode Madinah inilah Islam mengalami kejayaan dan memperluas territorial wilayah kekuasaannya.

      Untuk lebih mengikat persaudaraan antara kaum Muhajirin (Muslim yang berhijrah dari Mekkah ke Madinah) dan Anshar (Penduduk Asli Madinah), Rasulullah melakukan beberapa hal, yang diantaranya ;

(1) Persaudaraan Dalam Islam (Ukhuwah Islamiyah);
 (2) Sarana pertemuan (Masjid), maka dibangunlah Masjid Nabawi untuk proses pengembangan Islam dan tempat Ibadah;
 (3) Menjalin persahabatan dengan penduduk non-Muslim di Madinah.

     Dengan berdirinya Negara Madinah, Islam bertambah kuat dan besar.
Perkembangan Islam yang begitu pesat di Madinah tentu saja membuat penduduk kota Mekkah menjadi risau dan takut, kalau-kalau saja penduduk Madinah memperlakukan mereka seperti yang mereka lakukan terhadap kaum muslimin saat masih berada di Mekkah, dan mereka juga khawatir khafilah dagang mereka yang menuju Suriah akan diganggu oleh penduduk Madinah.

     Meskipun penduduk Madinah terdiri dari Islam, Yahudi, dan Musyrikin. Rasulullah menetapkan keamanan Negeri Madinah adalah tanggung jawab semua golongan. Bila ada musuh dari luar maka secara gotong-royong mengusirnya.

     Konsep tanggung jawab ini menjadikan Negeri Madinah adalah tempat tinggal yang aman bagi umat Islam, dan golongan lain.

     Penguasaan kembali kota Mekkah merupakan strategi berikutnya yang akan dilakukan Rasulullah, karena Rasulullah sadar dan para Muhajirin sendiri pun selalu rindu akan tanah kelahirannya.

Hijrahnya Rasulullah SAW memberikan hikmah yang besar terhadap perkembangan Dakwah Islamiah diantaranya :

     Kemenangan dakwah Rasulullah dan kaum Muslimin terhadap kaum Quraisy
Terbentuknya agama Islam yang beribukota di Madinah dengan nabi Muhammad SAW sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahannya
Tersebarnya agama Islam kepelosok penjuru dunia

      Periode berikutnya dari kepemimpinan Rasulullah adalah mendakwahkan Islam dengan memerangi kaum kafir quraisy Mekkah, akibat dari pertikaian yang berkepanjangan dan tidak ditemukannya kata damai di kedua belah pihak.

      Perang Badr adalah puncak dari pertikaian yang telah lama terjadi antara Muslimin Madinah dan Kafir Mekkah, perang ini akhirnya meletus sekitar tahun ke-2 Hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Madinah.

      Perang ini berkobar setelah berbagai upaya damai yang dilakukan oleh Baginda Rasulullah gagal dan menemukan jalan buntu.
Setelah peperangan Badr, kaum Muslimin dihadapkan dengan beberapa perang yang mengantar Islam pada kejayaannya.

      Sebut saja perang Uhud, perang Khandaq, perang hunain, dan perjanjian Hudaibiah dan berakhir dengan penaklukan kota Mekkah, Rasulullah dengan kekuatan yang besar berhasil merebut kembali kota Mekkah dan menghancurkan semua berhala yang berada di kota tersebut.

      Dan Islam berhasil memperluas kekuasaanya sampai ke Persia dan Romawi, ini membuktikan bahwa Islam merupakan agama yang Haq dan selalu mendapatkan bantuan dan pertolongan dari Al-Haq.

       Kemajuan Islam periode Penaklukan Mekkah menjadi tolak ukur keberhasilan Rasulullah SAW. Karena dari awal Hijrah, tujuan utama dari Muhajirin dan Mujahid adalah menguasai kembali kota Mekkah dan menghancurkan segala bentuk kemusyrikan yang berada di kota tersebut, serta menyelamatkan keluarga dan sahabat-sahabat mereka yang belum hijrah pada Agama Islam.

       Dibawah kepemimpinan Rasulullah SAW, Islam mendapatkan tempat di hati penduduk Arab, dan akhirnya Nabi Muhammad dapat mengislamkan sebagian besar dari penduduk Arab di semenanjung Arab.

      Kebijaksanaan dan ketauladanan yang diberikan Rasulullahlah yang telah memikat hati para penduduk Arab. Dengan Cinta dan Kasih Sayang lewat ajaran Haq, Rasulullah menyampaikan Risalah Suci Islam kepada seluruh penjuru Negeri.

      Perkembangan kota Mekkah tidak terlepas dari keberadaan Nabi Ismail dan Hajar sebagai penduduk pertama kota ini yang ditempatkan oleh Nabi Ibrahim atas perintah Allah

       Pada perkembangannya muncul orang orang Jurhum yang akhirnya tinggal di sana. Pada masa berikutnya kota ini dipimpin oleh Quraisy yang merupakan kabilah atau suku yang utama di Jazirah Arab karena memiliki hak pemeliharaan terhadap Ka'bah. Suku ini terkenal dalam bidang perdagangan bahkan pada masa itu aktivitas dagang mereka dikenal hingga Damaskus, Palestina dan Afrika. Tokoh sebagai kepala kabilah Quraisy adalah Qussai yang dilanjutkan oleh Abdul Muthalib.

      Pada tahun 571, Nabi Muhammad keturunan langsung dari Nabi Ismail serta Qussai, lahir di kota ini dan tumbuh dewasa. Pertama kali menerima wahyu dari Allah namun ajarannya ditolak kaumnya yang saat itu masih berada dalam kegelapan pemikiran (Jahilliyah) sehingga berpindah ke Madinah.

      Setelah Madinah berkembang, akhirnya nabi Muhammad kembali ke Mekkah dalam misi membebaskan kota Mekkah tanpa pertumpahan darah yang dikenal dengan (Fathul Makkah).

     Pada masa selanjutnya Mekkah berada di bawah administrasi Khulafaur Rasyidin yang berpusat di Madinah, serta para Khalifah yang saat itu berkuasa di Damaskus (Dinasti Ummayyah), Bagdad (Dinasti Abbasiyah) dan Turki (Usmaniyah).

      Kemudian setelah hancurnya sistem kekhalifahan, kota ini disatukan di bawah pemerintahan Arab Saudi oleh Abdul Aziz bin Saud yang kemudian menjadi pelayan bagi kedua kota suci Islam, Mekkah dan Madinah.

Isi Piagam Madinah tersebut:
  1. Ini adalah naskah perjanjian dari Muhammad, Nabi dan Rasul Allah, mewakili pihak kaum muslimin yang terdiri dari warga Quraisy dan warha Yastrib serta pengikutnya yaitu mereka yang beriman dan ikut serta berjuang bersama mereka.
  2. Kaum muslimin adalah umat yang bersatu utuh, mereka hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok masyarakat yang lain
Kelompok Muhajirin yang berasal dari warga Quraisy, dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda yang perlu dibayarnya. Mereka membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan anggota yang ditawan.
  1. Bani ‘Auf dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan
  2. Bani al-Harits (dari warga Khazraj) dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
  3. Bani Sa’idah dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
  1. Bani Jusyam dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
  2. Bani al-Najjar dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
  3. Bani ‘Amr ibn ‘Auf dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
  4. Bani al-Nabit dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
  5. Bani al-Aus dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
  6. (a) Kaum Muslimin tidak membiarkan seseorang Muslim yang dibebani hutang atau beban keluarga. Mereka member bantuan dengan baik untuk keperluan membayar tebusan atau denda. (b) Seorang Muslim tidak akan bertindak senonoh terhadap sekutu (tuan atau hamba sahaya) Muslim yang lain.
  7. Kaum Muslimin yang taat (bertaqwa) memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengambil tindakan terhadap seorang Muslim yang menyimpang dari kebenaran atau berusaha menyebarkan dosa, permusuhan dan kerusakan di kalangan kaum Muslimin. Kaum Muslimin berwenang untuk bertindak terhadap yang bersangkutan, sungguhpun ia anak Muslim sendiri.
  8. Seorang Muslim tidak diperbolehkan membunuh orang muslim lain untuk kepentingan orang kafir, dan ia tidak diperbolehkan pula untuk menolong orang kafir dengan merugikan orang muslim.
  9. Jaminan (perlindungan) Allah hanya satu. Allah berada pada pihak mereka yang lemah dalam menghadapi yang kuat. Seorang muslim, dalam pergaulannya dengan pihak lain, adalah pelindung bagi orang muslim yang lain.
  10. Kaum Yahudi mengikuti kami akan memperoleh pertolongan dan hak persamaan serta akan terhindar dari perbuatan aniaya  bagi orang muslim yang lain.
  11. Perdamaian bagi kaum muslimin adalah satu. Seornag Muslim tidak akan mengadakan perdamaian dengan pihak luar dalam perjuangannya menegakkan agama Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.
  12. Keikutsertaan wanita dalam berperang dengan kami dilakukan secara bergiliran.
  13. Seorang Muslim dalam rangka menegakkan agama Allah, menjadi pelindung bagi Muslim yang lain di saat menghadapi hal-hal yang mengancam keselamatan jiwa.
  14. (a) Kaum Muslimin yang taat berada dalam petunjuk yang paling baik dan benar.   (b) Seorang musyrik tidak diperbolehkan melindungi harta dan jiwa orang Quraisy dan tidak diperbolehkan mencegahnya untuk berbuat sesuatu yang merugikan orang muslim.
  15. Seorang yang ternyata berdasarkan bukti-bukti yang jelas membunuh seorang Muslim, wajib diqishash, kecuali bila wali terbunuh memaafkannya. Dan semua kaum Muslimin mengindahkan pendapat wali terbunuh. Mereka tidak diperkenankan mengambil keputusan kecuali dengan mengindahkan pendapat wali korban tersebut.
  16. Setiap muslim yang telah mengakui perjanjian yang tercantum dalam naskah ini, dan ia beriman kepada Allah dan Hari Akhir, tidak diperkenankan membela atau melindungi pelaku kejahatan. Siapa yang membela atau melindungi orang tersebut, maka ia akan dilaknat oleh Allah pada Hari Akhir. Mereka tidak memperoleh pertolongan dan tebusannya tidak dianggap sah.
  17. Bila kami sekalian berbeda pendapat dalam suatu hal, maka perkaranya dikembalikan kepada ketentuan Allah dan Muhammad.
  18. Kedua belah pihak, Kaum Muslimin dan Yahudi, bekerjasama dalam menanggung pembiayaan ketika mereka melakukan perang bersama-sama. Sebagai satu kelompok, Yahudi Bani ‘Auf hidup berdampingan dengan kaum muslimin. Kedua belah pihak memiliki agama masing-masing. Demikian pula halnya dengan sekutu dan diri masing-masing. Bila di antara mereka ada yang melakukan aniaya dan dosa dalam hubungan ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya sendiri.Bagi Yahudi Bani al-Najjar berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani f
  1. Bagi Bani Syuthaibah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf. Dan bahwa kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa.
  2. Sekutu (hamba sahaya) Bani Tsa’labah tidak berbeda dengan Bani Tsa’labah itu sendiri.
  3. Kelompok-kelompok keturunan Yahudi tidak berbeda dengan Yahudi itu sendiri.
  4. Tidak dibenarkan seseorang menyatakan keluar dari kelompoknya kecuali mendapat izin dari Muhammad. Tidak diperkenankan melukai (membalas) orang lain melebihi kadar perbuatan jahat yang telah diperbuatnya. Sesungguhnya Allah memperhatikan ketentuan yang paling baik dalam hal ini.
  5. Kaum Yahudi dan Kaum Muslimin membiayai pihak masing-masing. Kedua belah pihak akan membela satu sama lainnya dalam menghadapi pihak yang memerangi Bagi Yahudi Bani Jafnah, sebagai anggota warga Bani Tsa’labah, berlaku ketentuan sebagaimana kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui perjanjian ini. Kedua belah pihak juga saling memberikan saran dan nasehat dalam kebaikan, tidak dalam perbuatan dosa.
  6. Seorang tidak dipandang berdosa karena dosa sekutunya dan orang yang teraniaya akan mendapat pembelaan.
  7. Daerah-daerah Yatsrib terlarang perlu dilindungi dari setiap ancaman untuk kepentingan penduduknya.
  8. Tetangga itu seperti halnya diri sendiri, selama tidak merugikan dan tidak berbuat dosa.
  9. Sesuatu kehormatan tidak dilindungi kecuali atas izin yang berhak atas kehormatan itu.
  10. Sesuatu peristiwa atau perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang menyetujui piagam ini dan dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama harus diselesaikan atas ajaran Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya. Allah akan memperhatikan isi perjanjian yang paling dapat memberikan perlindungan dan kebaikan.
  11. Dalam hubungan ini warga yang berasal dari Quarisy dan warga lain yang mendukungnya tidak akan mendapat pembelaan.
  12. Semua warga akan saling bahu membahu dalam menghadapi pihak lain yang melancarkan serangan terhadap Yatsrib.
  13. (a) Bila penyerang diajak berdamai dengan memenuhi ajakan itu serta melaksanakan perdamaian tersebut, maka perdamaian tersebut dianggap sah. Bila mereka mengajak berdamai seperti itu, maka kaum muslimin wajib memenuhinya dan melaksanakan perdamaian tersebut, selama serangan yang dilakukan tidak menyangkut masalah agama. (b) Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
  1. Kaum Yahudi Bani Aus, sekutu (hamba sahaya) dan diri mereka masing-masing memiliki hak sebagaimana kelompok-kelompok lainnya yang menyetujui perjanjian ini, dengan perlakuan yang baik dan sesuai dengan semestinya dari kelompok-kelompok tersebut. Sesungguhnya kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa. Setiap orang harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya. Allah memperhatikan isi perjanjian yang paling murni dan paling baik.
  2. Surat perjanjian ini tidak membela orang yang berbuat aniaya dan dosa. Setiap orang dijamin keamanannya, baik sedang berada di Madinah maupun sedang di luar Madinah, kecuali orang yang berbuat aniaya. Allah adalah pelindung orang-orang berbuat kebaikan dan menghindari keburukan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"orang yang baik selalu mengucap salam bila berkunjung"