1. Hijrah Nabi ke Madinah (Yatsrib)
Setelah pristiwa Isra’ dan Mi’raj, suatu
perkembangan besar bagi kemajuan dakwah Islam. Perkembangan mana datang dari
sejumlah penduduk Yatsrib yang berhaji ke Makkah. Mereka, yang terdiri dari
suku ‘Aus dan Khazraj, masuk Islam dalam tiga gelombang. Pertama, pada tahun
kesepuluh kenabian, beberapa orang Khazraj berkata kepada Nabi: “Bangsa kami
telah lama terlibat dalam permusuhan, yaitu antara suku Khazraj dan ‘Aus. Mereka
benar-benar merindukan perdamaian. Kiranya Tuhan mempersatukan mereka kembali
dengan perantaraan engkau dan ajaran-ajaran yang engkau bawa.
Oleh karena itu, kami akan berdakwah
agar mereka mengetahui agama yang kami terima dari engkau ini”. Mereka giat
mendakwahkan Islam di Yatsrib. Kedua, pada tahun kedua belas keNabian delegasi
Yatsrib, terdiri dari sepuluh orang suku Khazraj dan dua orang suku ‘Aus serta
seorang wanita menemui Nabi di suatu tempat bernama Aqabah. Di hadapan Nabi
mereka menyatakan ikrar kesetiaan. Rombongan ini kemudian kembali ke Yatsrib
sebagai juru dakwah dengan ditemani oleh Mus’ab bin Umair yang sengaja diutus
Nabi atas permintaan mereka. Ikrar ini disebut dengan perjanjian “Aqabah
pertama”. Pada musim haji berikutnya, jamaah haji yang datang dari Yatsrib
berjumlah 73 orang. Atas nama penduduk Yatsrib, mereka meminta pada Nabi agar
berkenan pinda ke Yatsrib. Mereka berjanji akan membela Nabi dari segala macam
ancaman. Nabi pun menyetujui Aqabah kedua.
Tatkala gejala-gejala kemenangan di Yatsrib (Madinah) Nabi menyuruh para sahabatnya untuk berpindah ke sana. Dalam waktu dua bulan hampir semua kaum muslimin, kurang lebih 150 orang, telah meninggalkan kota makkah untuk mencari perlindungan kepada kaum muslimin yang baru masuk di Yatsrib.
Kaum Quraisy sangat terperanjat sekali setelah mereka mengetahui bahwa Nabi mengadakan perjanjian dengan kaum Yatsrib sehingga mereka khawatir kalau-kalau Muhammad dapat bergabung dengan pengikut-pengikutnya di Madinah dan dapat membuat markas yang kuat di sana.
Tatkala gejala-gejala kemenangan di Yatsrib (Madinah) Nabi menyuruh para sahabatnya untuk berpindah ke sana. Dalam waktu dua bulan hampir semua kaum muslimin, kurang lebih 150 orang, telah meninggalkan kota makkah untuk mencari perlindungan kepada kaum muslimin yang baru masuk di Yatsrib.
Kaum Quraisy sangat terperanjat sekali setelah mereka mengetahui bahwa Nabi mengadakan perjanjian dengan kaum Yatsrib sehingga mereka khawatir kalau-kalau Muhammad dapat bergabung dengan pengikut-pengikutnya di Madinah dan dapat membuat markas yang kuat di sana.
Kalau demikian terjadi, maka soalnya
bukan hanya mengenai soal agama semata-mata, tetapi juga menyinggung soal
ekonomi yang mungkin saja mengakibatkan kehancuran perniagaan dan kerobohan
rumah tangga mereka karena kota
Yatsrib terletak pada lin perniagaan mereka antara Makkah dengan Syam.
Bila penduduk Yatsrib bermusuhan dengan
mereka maka perniagaan mereka dapat saja mengalami keruntuhan. Oleh karena itu
salah satu jalan yang harus mereka tempuh ialah melakukan sesuatu tindakan yang
menentukan agar dapat menumpas “keadaan buruk ini” yang akan mendatangkan
bencana bagi agama dan pintu-pintu rizki mereka.
Setelah melihat dampak yang sangat besar yang dapat merugikan ekonomi dan perniagaan mereka maka mereka melakukan sidang untuk permasalahan tindakan apa yang harus mereka lakukan. Setelah melakukan persidangan akhirnya jalan satu-satunya ialah dengan membunuh Muhammad, tetapi bagaimana membunuhnya?
Setelah melihat dampak yang sangat besar yang dapat merugikan ekonomi dan perniagaan mereka maka mereka melakukan sidang untuk permasalahan tindakan apa yang harus mereka lakukan. Setelah melakukan persidangan akhirnya jalan satu-satunya ialah dengan membunuh Muhammad, tetapi bagaimana membunuhnya?
Kaum keluarga Muhammad
tentu tidak akan diam begitu saja mereka tentu saja akan membunuh pula siapa
yang membunuh Muhammad. Akhirnya Abu Jahal menemukan ide yang paling aman
yaitu: masing-masing kabila harus memilih seorang pemuda yang akan membunuh
bersama-sama. Dengan demikian seluruh kabilah bertanggung jawab atas kematian
Muhammad dan Bani Abu Manaf tidak mampu menuntut bela terhadap seluruh kabilah.
Akirnya Bani Abu manaf akan menerima saja pembayaran yang dibayarkan oleh
seluruh kabilah kepada mereka.
Fikiran ini mereka anggap paling aman, karena itu mereka siapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. Pada suatu malam, waktu mereka mengetahui bahwa Muhammad berada di rumahnya, maka mereka mengirim pemuda-pemuda pilihan untuk mengepung rumahnya, dan bersiap untuk menyerbu dan membunuh Muhammad bilamana para penduduk telah tidur nyenyak. Akan tetapi perundingan dan komplotan mereka sudah disampaikan oleh Allah swt kepada Nabi, Allah memerintahkan Nabi hijrah ke Yatsrib. Nabi memberitahukan akan hal ini kepada Abu Bakar, dan Abu Bakar meminta kepada Nabi, supaya diizinkan menemani beliau dalam perjalanan ke Yatsrib. Nabi setuju, dan Abu Bakar mempersiapkan untuk perjalanannya
Fikiran ini mereka anggap paling aman, karena itu mereka siapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. Pada suatu malam, waktu mereka mengetahui bahwa Muhammad berada di rumahnya, maka mereka mengirim pemuda-pemuda pilihan untuk mengepung rumahnya, dan bersiap untuk menyerbu dan membunuh Muhammad bilamana para penduduk telah tidur nyenyak. Akan tetapi perundingan dan komplotan mereka sudah disampaikan oleh Allah swt kepada Nabi, Allah memerintahkan Nabi hijrah ke Yatsrib. Nabi memberitahukan akan hal ini kepada Abu Bakar, dan Abu Bakar meminta kepada Nabi, supaya diizinkan menemani beliau dalam perjalanan ke Yatsrib. Nabi setuju, dan Abu Bakar mempersiapkan untuk perjalanannya
. Kemudian Nabi menyuruh Ali bin Abi
Tholib menempati tempat tidur beliau, supaya kaum musyrikin mengira bahwa
beliau masih tidur. Kepada Ali diperintahkan juga, supaya mengembalikan
barang-barang yang ditumpangkan kepada beliau, kepada pemiliknya masing-masing.
Ketika Nabi dan Abu Bakar keluar dari rumah, Nabi menserakkan pasir ke hadapan para kafir qurais dengan berkata: “Alangkah kejinya mukamu” seketika kafir Quraisy tak sadarkan diri dan mereka tidak mengetahui bahwa Nabi dan Abu Bakar telah keluar rumah.
Ketika Nabi dan Abu Bakar keluar dari rumah, Nabi menserakkan pasir ke hadapan para kafir qurais dengan berkata: “Alangkah kejinya mukamu” seketika kafir Quraisy tak sadarkan diri dan mereka tidak mengetahui bahwa Nabi dan Abu Bakar telah keluar rumah.
2. Perjalanan dari Makkah ke Yatsrib (Madinah)
Adapun acara perjalan yang dilakukan Nabi
itu, digambarkan oleh Ibnu Hisyam, sebagai berikut: Rasulullah datang dengan
sembunyi-sembunyi ke rumah Abu Bakar, kemudian mereka berdua keluar dari pintu
kecil di belakang pintu rumah, menuju sebuah Gua di bukit Tsur sebelah selatan
kota Makkah lalu mereka masuk ke gua itu.
Dalam perjalanan ke Yatsrib Nabi ditemani oleh Abu Bakar. Ketika tiba di Quba,
sebuah desa yang jaraknya sekitar lima
kilometer dari Yatsrib, Nabi istirahat beberapa hari lamanya. Dia menginap di
rumah Kalsum bin Hindun.
Di halaman rumah ini Nabi membangun sebuah
mesjid. Inilah masjid pertama yang dibangun Nabi, sebagai pusat peribadatan,
tak lama kemudian, Ali menggabungkan diri dengan Nabi, setelah menyelesaikan
segala urusan di Makkah. Semetera itu, penduduk Yatsrib menunggu-nunggu
kedatanganya. waktu yang mereka tunggu-tunggu itu tiba. Nabi memasuki Yatsrib
dan penduduk kota
ini mengelu-elukan kedatangan beliau dengan penuh kegembiraan. Sejak itu,
sebagai penghormatan terhadap Nabi, nama kota
Yatsrib diubah menjadi Madinatul Muhawwarah (kota yang bercahaya), karena dari sanalah
sinar Islam memancar ke seluruh dunia. Dalam istilah sehari-hari, kota ini cukup disebut
Madinah saja. Ketika Nabi sampai di Yatsrib dengan perasaan rindu dan perasaan
yang amat mendalam mereka melayukan sebuah nyanyian yang terkenal.
3. Pendidikan Islam di Madinah
Tanggapan
orang-orang Madinah tentang kedatangan Nabi sangat di idam-idamkan. Orang-orang
Madinah memeluk agama Islam dengan hati yang ikhlas, serta dengan tulus
membantu Nabi dalam mensyiarkan agama Islam.
Matahari Islam pun bersinar di atas langit bersih kota Madinah dan cahayanya mulai memancar luas. Salah satu hasil pertamanya adalah keadaan perang yang telah lama mencekam dua kabila ‘Aus dan Khazaraj berubah menjadi keadaan damai dan persahabatan. Orang-orang muknim Madinah berkumpul di sekeliling Nabi dan perlahan-lahan kabilah-kabilah di wilayah Madinah pun memeluk agama Islam. Undang-undang Allah pun di wahyukan dan kemudian di wujudkan serta dipraktekan satu demi satu. Setiap hari, satu bentuk prilaku jahat tentu di basmi dan diganti dengan kesalehan dan keadilan. Perlahan-lahan orang-orang mukmin di Makkah yang dapat banyak gangguan dari orang-orang kafir setelah hijrahnya Rasulullah, meninggalkan rumah dan kehidupan mereka lalu pindah ke Madinah mereka di sambut hangat oleh saudara-saudara seagama di sana.
Orang-orang muslim yang tinggal di Makkah dan berangsur-angsur ke Madinah di kenal sebagai kaum Muhajirin (mereka yang hijrah) dan orang-orang muslim Madinah di kenal sebagai kaum Ansor (penolong). Kemajuan Islam yang pesat di Madinah itu menghawatirkan orang-orang kafir Makkah. Kebencian mereka terhadap Rasul dan kaum muslimin kian hari semakin bertambah dan orang-orang kafir itu berusha mencerai-beraikan mereka.
Matahari Islam pun bersinar di atas langit bersih kota Madinah dan cahayanya mulai memancar luas. Salah satu hasil pertamanya adalah keadaan perang yang telah lama mencekam dua kabila ‘Aus dan Khazaraj berubah menjadi keadaan damai dan persahabatan. Orang-orang muknim Madinah berkumpul di sekeliling Nabi dan perlahan-lahan kabilah-kabilah di wilayah Madinah pun memeluk agama Islam. Undang-undang Allah pun di wahyukan dan kemudian di wujudkan serta dipraktekan satu demi satu. Setiap hari, satu bentuk prilaku jahat tentu di basmi dan diganti dengan kesalehan dan keadilan. Perlahan-lahan orang-orang mukmin di Makkah yang dapat banyak gangguan dari orang-orang kafir setelah hijrahnya Rasulullah, meninggalkan rumah dan kehidupan mereka lalu pindah ke Madinah mereka di sambut hangat oleh saudara-saudara seagama di sana.
Orang-orang muslim yang tinggal di Makkah dan berangsur-angsur ke Madinah di kenal sebagai kaum Muhajirin (mereka yang hijrah) dan orang-orang muslim Madinah di kenal sebagai kaum Ansor (penolong). Kemajuan Islam yang pesat di Madinah itu menghawatirkan orang-orang kafir Makkah. Kebencian mereka terhadap Rasul dan kaum muslimin kian hari semakin bertambah dan orang-orang kafir itu berusha mencerai-beraikan mereka.
Kaum muslimin, khususnya
kaum muhajirin sangat marah terhadap orang-orang kafir Makkah. Mereka menunggu
ijin dari Allah guna membahas orang-orang sang penindas itu, dan membebaskan
wanita-wanita dan anak-anak yang tak berdosa serta orang-orang muslim yang malang yang masih disiksa
di Makkah.
Adapun titik tekan pendidikan Islam
pada periode Madinah adalah
a. Pembentukan dan Pembinaan masyarakat
baru, menuju satu kesatuan sosial dan politk. Dalam ini
Nabi
melaksanakan pendidikan sebagai berikut :
1) Nabi mengikis habis sisa-sisa pemusuhan dan pertengkaran antar suku, dengan jalan mengikat tali
1) Nabi mengikis habis sisa-sisa pemusuhan dan pertengkaran antar suku, dengan jalan mengikat tali
persaudaraan di antara mereka.
2) Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, nabi menganjurkan kepada kaum
Muhajirin untuk
usaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan dan pekerjaan
masing-masing seperti waktu di
Makkah
3) Menjalin kerjasama dan tolong-menolong
dalam membentuk tata kehidupan masyarakat yang adil dan
makmur.
4) Shalat jum’at sebagai media komunikasi seluruh ummat Islam.
b. Pendidikan sosial dan kewarganegaraan. Pendidikan ini dilaksanakan melalui :
1) Pendidikan ukhuwah (persaudaraan) antar kaum muslimin.
2) Pendidikan kesejahteraan sosial dan tolong menolong.
3) Pendidikan kesejahteraan keluarga kaum kerabat.
c. Pendidikan anak dalam Islam. Rasullah selalu mengingatkan kepada ummatnya, antara lain
1) Agar kita selalu menjaga diri dan anggota keluarga dari api neraka.
2) Agar jangan meninggalkan anak dan keturunan dalam keadaan lemah dan tidak berdaya menghadapi
tantangan hidup.
3) Orang yang dimuliakan Allah adalah orang yang berdoa agar dikaruniai keluarga dan anak keturunan
yang menyenangkan hati.
Adapun bentuk-bentuk pendidikan anak dalam Islam sebagaimana digambarkan dalam Surat Luqman
13-19 sebagai berikut;
1) Pendidikan tauhid,
2) Pendidikan shalat,
3) Pendidikan sopan santun dalam keluarga,
4) Pendidikan sopan santun dalam m,asyarakat,
5) Pendidikan kepribadian.
d. Pendidikan Hankam dakwah Islam
Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan negara baru itu, ia segera meletakkan dasar-dasar
kehidupan bermasyarakat. Dasar pertama, pembangunan mesjid, selain untuk tempat salat juga
sebagai sarana penting untuk mempersatukan kaum muslimin dan mempertalikan jiwa mereka, di
samping sebagai tempat bermusyawarah merundingkan masalah-masalah yang dihadapi. Mesjid pada
masa Nabi bahkan juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan.
Dasar kedua, adalah ukhuwah Islamiyyah, persaudaraan sesama muslim. Nabi mempersaudarakan
antara golongan Muhajirin, orang-orang yang hijrah dari Makkah ke Madinah, dan Anshar, penduduk
Madinah yang sudah masuk Islam dan ikut membantu kaum muhajirin tersebut. Dengan demikian,
diharapkan, setiap muslim merasa terikat dalam suatu persaudaraan dan kekeluargaan. Apa yang
dilakukan Rasulullah ini berarti menciptakan suatu bentuk persaudaraan yang baru, yaitu persaudaraan
berdasarkan agama, menggantikan persaudaraan berdasarkan darah.
Dasar ketiga, hubungan persahabatan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam. Di Madinah,
di samping orang-orang Arab Islam, juga terdapat golongan masyarakat Yahudi dan orang-orang Arab
yang masih menganut agama nenek moyang mereka. Dalam hijrah Nabi ke Madinah inilah puncak
kejayaan Islam pada zamannya Rasulullah
4. Piagam Madinah
Agar stabilitas masyarakat dapat di wujudkan Nabi Muhammad mengadakan ikatan perjanjian dengan
Yahudi dan orang-orang Arab yang masih menganut agama nenek moyang. Sebuah piagam yang
menjamin kebebasan beragama orang-orang Yahudi sebagai suatu komunitas yang di keluarkan.
Setiap golongan masyarakat memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan. Kemerdekaan
beragama dijamin, dan seluruh anggota masyarakat berkewajiban mempertahankan negeri dari
serangan luar. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa Rasulullah menjadi kepala pemerintahan karena
menyangkut peraturan dan tata tertib umum, otoritas mutlak di berikan pada beliau. Dalam bidang sosial,
dia juga meletakan dasar persamaan antara sesama manusia. Perjanjian ini, dalam pandangan
ketatanegaraan sekarang, sering disebut dengan konstitusi Madinah
Mengenai kapan penyusunan naskah piagam atau perjanjian tertulis itu dilakukan oleh Nabi tidak pasti,
mengenai waktu dan tanggalnya. Apakah waktu pertama hijriyah atau sebelum waktu perang badar atau
sesudahnya. Menurut Watt. Para sejarah umumnya berpendapat bahwa piagam itu dibuat pada
permulaan periode Madinah tahun pertama hijrah. Well Husen menetapkannya sebelum perang badar
sedangkan Hurbert Grimne berpendapat bahwa piagam itu dibuat setelah perang badar. Dan masih
banyak lagi orang yang berpendapat tentang kapan penyusunan piagam Madinah.
Isi piagam
Ini adalah sebuah shahifah (piagam) dari Muhammad Rasulullah (yang mengatur hubungan) antara mu’min Quraisy dan Yatsrib (Madinah) dan orang-orang yang mengikuti, bergabung dan berjuang (jahadu) bersama-sama dengan mereka.
1. Mereka adalah satu masyarakat (ummah) yang mandiri, berbeda dari yang lain.
2. Muhajirin Quraisy, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara
kelompok) membayar
diyat di kalangan mereka sendiri, dan mereka (sebagai satu
kelompok) menerima uang tebusan atas
tawanan (tawanan) mereka, (ini harus
dilaksanakan) dengan benar dan adil di antara para mu’minin.
3. Banu ‘Awf, seperti kelaziman mereka masa lalu bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat.
3. Banu ‘Awf, seperti kelaziman mereka masa lalu bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat.
Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan (tawanan)
mereka. (ini harus dilakukan) dengan
benar dan adil di kalangan semasa
Mu’minin.
4. Banu al-Hadits, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat.
4. Banu al-Hadits, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat.
Setiap thaifah (sub clan) menerima tebusan tawanan
(tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan
benar dan adil di kalangan
sesama Mu’minin.
5. Banu Sa’idah, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat.
5. Banu Sa’idah, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat.
Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan
(-tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan
benar dan adil di kalangan
sesama Mu’minin.
6. Banu Jusham, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat.
6. Banu Jusham, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat.
Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan
(-tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan
benar dan adil di kalangan
sesama Mu’minin.
7. Banu al-Najar, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat.
7. Banu al-Najar, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat.
Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan
(-tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan
benar dan adil di kalangan sesama
Mu’minin.
8. Banu Amir ibn Awf, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar
8. Banu Amir ibn Awf, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar
diyat. Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan
(-tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan)
dengan benar dan adil di kalangan
sesama Mu’minin.
9. Banu al-Nabit, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat.
9. Banu al-Nabit, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat.
Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan
(-tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan
benar dan adil di kalangan
sesama Mu’minin.
10. Banu al-Aws, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat.
10. Banu al-Aws, seperti kelaziman mereka masa lalu, bersama-sama (secara kelompok) membayar diyat.
Setiap thaifah (sub-clan) menerima tebusan tawanan
(-tawanan) mereka” : (ini barus dilakukan) dengan
benar dan adil di kalangan
sesama Mu’minin.
11. Mu’minin tidak (diperkenankan) menyingkirkan orang yang berhutang tapi harus memberinya (bantuan)
11. Mu’minin tidak (diperkenankan) menyingkirkan orang yang berhutang tapi harus memberinya (bantuan)
menurut kewajaran, bak untuk, (membayar) tebusan
maupun untuk (membayar) diyat.
12. setiap Mu’min tidak diperkenankan mengangkat sebagai keluarga (halif) mawla (klien) dari seorang mu’min
12. setiap Mu’min tidak diperkenankan mengangkat sebagai keluarga (halif) mawla (klien) dari seorang mu’min
lainnya tanpa kerelaan (induk semangnya).13. Mu’min
yang takwa kepada Allah akan bermusuhan dengan
siapa saja yang berbuat salah,
atau merencanakan berbuat keonaran, dan/atau yang menyebarkan
kejahatan,
dan/atau yang berbuat dosa, dan/atau bersikap bermusuhan, dan/atau membuat
kerusakan di
kalangan Mu’minin. Semua orang akan turun tangan walaupun dia
(yang berbuat jahat itu adalah) salah
seorang anak mereka sendiri.
14. seorang mu’min tidak (perkenankan) membunuh seseorang Mu’min untuk kepentingan kafir, dan tidak
14. seorang mu’min tidak (perkenankan) membunuh seseorang Mu’min untuk kepentingan kafir, dan tidak
(diperkenankan) juga berpihak kepada kafir ( dalam
sengketanya dengan) seorang Mu’min.
15. lindungan Allah adalah satu, namun seseorang boleh memberikan perlindungan terhadap orang asing atas
15. lindungan Allah adalah satu, namun seseorang boleh memberikan perlindungan terhadap orang asing atas
tanggung jawabannya sendiri. Sesama Mu’min adalah
bersaudara; antara satu sama lain (wajib)
bersama-sama menghadapi pengecilan
orang luar.
16. siapa saja yahudi yang mau bergabung (berhak) mendapat bantuan dan
persamaan (hak -musuh mer).
17. perdamaian (silm)
(di kalangan) Mu’minin tidak dapat dibagi-bagi (dipecah-pecah). Tidak
diperkenankan
membuat perdamaian terpisah di kalangan orang-orang Mu’minin
sedang perang di jalan Allah.
19. Mu’minin harus
menuntut balas darah yang tertumpah di jalan Allah. Mu’min yang takwa kepada
Allah akan
mendapat nikmat bimbingan yangterbaik dan yang paling mulia.
20. Tidak ada musyrik (polytheis) yang akan mengambil milik atau diri oarng-orang Quraisy yang berada di
20. Tidak ada musyrik (polytheis) yang akan mengambil milik atau diri oarng-orang Quraisy yang berada di
bawah proteksinya, tidak pula dia campur
tangan terhadap seseorang Mu’min.
21. Siapa saja yang menyebabkan terjadinya pembunuhan terhadap seseorang Mu’min tanpa alasan yang benar
21. Siapa saja yang menyebabkan terjadinya pembunuhan terhadap seseorang Mu’min tanpa alasan yang benar
akan diambil tuntut balas, kecuali keluarganya rela
dengan menerima diyat, dan Mu’min akan
menghadapinya sebagai seorang oknum, dan
mereka terikat untuk mengambil tindakan terhadapnya.
22. Adalah suatu perbuatan yang tidak diperkenankan (melanggar hukum) bagi Mu’min yang diberlakukan
22. Adalah suatu perbuatan yang tidak diperkenankan (melanggar hukum) bagi Mu’min yang diberlakukan
piagama ini dan beriman kepada Allah serta hari
Kiamat, membantu kejahatan dan atau melindunginya.
Jika dia melakukannya, maka
laknat dan kemurkaan Allah akan menimpa dirinya pada hari bangkit nanti;
dan
tidak ada taubat serta tebusan yang diterima lagi darinya.
23. Kapan saja terjadi perselisihan paham tentang sesuatu masalah di antara anda (orang-orang yang terikat
23. Kapan saja terjadi perselisihan paham tentang sesuatu masalah di antara anda (orang-orang yang terikat
dengan piagam ini), haruslah dikembalikan kepada
Allah dan Rasul-Nya (untuk diselesaikan).
24. Yahudi akan menyokong biaya perang selama (dan sepanjang) mereka (ikutberperang bersama-sama
24. Yahudi akan menyokong biaya perang selama (dan sepanjang) mereka (ikutberperang bersama-sama
Mu’min.25. Yahudi Banu Awf adalah satu umat dengan Mu’min (Yahudi
berada dalam agama mereka dan
Muslim dalam agama mereka sendiri), (termasuk)
orang-orang merdeka di kalangan mereka dan pribadi-
pribadi mereka, kecuali
mereka yang berperilaku tidak benar dan jahat, karena mereka mengikuti
orang-orang yang di luar mereka dan keluarga mereka.
26. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi Banu
26. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi Banu
al-Najjar.
27. hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang yahudi banu
27. hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang yahudi banu
al-Harits.
28. hal yang sama (seperti tersebut pada pasa 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang banu Sa’idah.29. Hal
28. hal yang sama (seperti tersebut pada pasa 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang banu Sa’idah.29. Hal
yang sama (seperti tersebut pada pasal 25)
diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudibanu Jusham
30. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi banu
30. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi banu
al-Aws31. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal
25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi
banu Tsa’labah.
32. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi banu Jafnah
32. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi banu Jafnah
thehaifah (Sub-clan) dari banu Tsa’labah, (dan)
; 33.
33. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi as
33. Hal yang sama (seperti tersebut pada pasal 25) diberlakukan juga terhadap orang-orang Yahudi as
Syutaibah.Loyalitas adalah satu perlindungan terhadap
pengkhianatan.
34. Mawla Banu Tsa’labah adalah seperti mereka sendiri.
35. Teman dekat (bithanah) orang-orang yahudi adalah seperti mereka sendiri.
36. Tidak boleh seorang pun (anggota ummah) pergi berperang tanpa izin Muhammad saw., namun mereka
34. Mawla Banu Tsa’labah adalah seperti mereka sendiri.
35. Teman dekat (bithanah) orang-orang yahudi adalah seperti mereka sendiri.
36. Tidak boleh seorang pun (anggota ummah) pergi berperang tanpa izin Muhammad saw., namun mereka
tidak dicegah mengambil tindakan balas terhadap luka yang
diderita oleh seseorang (di antara mereka)..
37. Yahudi memikul beban biaya mereka sendiri, demikian juga Muslim memikul beban biaya mereka sendiri
37. Yahudi memikul beban biaya mereka sendiri, demikian juga Muslim memikul beban biaya mereka sendiri
pula. Loyalitas adalah satu perlindungan terhadap
pengkhianatan.
38. Seorang angota aliansi tidak mempunyai tanggung jawab hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh
38. Seorang angota aliansi tidak mempunyai tanggung jawab hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh
orang aliansinya orang yang dizalimi harus
dibantu.
39. Yatsrib akan menjadi tempat suci (pusat pemerintahan) bagi orang-orang tersebut dalam piagam ini.
40. Orang asing yang berada di bawah perlindungan (jar) sama seperti si pelindungnya (sendiri), tidak
melakukan hal-hal yang berbahaya dan terlibat
dalam kejahatan.39. Yatsrib akan menjadi tempat suci (pusat pemerintahan) bagi orang-orang tersebut dalam piagam ini.
40. Orang asing yang berada di bawah perlindungan (jar) sama seperti si pelindungnya (sendiri), tidak
41. Seseorang perempuan hanya bisa diberikan perlindungan (tujar) jika ada kerelaan dari keluarganya.
42. Seandainya ada perselisihan, atau perdebatan yang berkepanjangan yang bisa menimbulkan kesulitan
haruslah dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah menerima apa yang paling dekat kepada
kesalehan dan kebajikan dalam piagam ini.
43. Quraisy (jahili) dan penolong-penolongnya tidak boleh diberikan perlindungan.
44. Pihak-pihak yang terikat dalam persetujuan (ini), berkewajiban untuk saling membantu melawan
penyerangan terhadap Yatsrib.
45. jika mereka diminta untuk membuat perdamaian dan menjaga perdamaian, mereka haruslah melakukannya;
dan jika mereka membuat sebuah tuntutan yang sama terhadap muslim, maka harus (pula) dilaksanakan,
kecuali dalam hal jihad. Setiap orang akan mendapat bagiannya dari pihak di mana dia berada.
46. Yahudi dari al-‘Aws, orang-orang merdeka (di kalangan) mereka dan mereka sendiri, mempunyai kedudukan
yang sama dengan orang-orang yang terikat Piagam ini dalam loyalitas yang murni dari orang-orang yang
tersebut dalam piagam ini. Loyalitas adalah sebuah perlindungan terhadap penghianatan
47. Seseorang yang memperoleh sesuatu (boleh) memilikinya sendiri. Tuhan berkenan akan piagam ini. Piagam
ini tidak akan melindungi orang yang berbuat jahat dan berdosa. Orang yang pergi berperang dan orang
yang tinggal di rumah di dalam kota adalah aman, kecuali yang berbuat jahat dan berdosa.
Allah adalah pelindung yang baik (baik) orang-orang yang takwa dan Muhammad adalah Rasul Allah.
Dari Piagam 47 butir Piagam Madinah menurut penomoran Schacht jelas terlihat beberapa asas yang dianut:
Pertama, Asas kebebasan beragama.
Negara mengakui dan melindungi setiap kelompok untuk beribadah menurut agamanya masing-masing.
Kedua, Asas persamaan.
Semua orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat, wajib saling membantu dan tidak boleh seorang pun diperlakukan secara buruk. Bahkan orang yang lemah harus dilindungi dan dibantu.
Ketiga, Asas kebersamaan
Semua anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara.
Keempat, Asas keadilan.
Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapa hukum. Hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang melanggar harus terkena hukuman. Hak individu diakui.
Kelima, Asas perdamaian yang berkeadilan.
Keenam, Asas musyawarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"orang yang baik selalu mengucap salam bila berkunjung"