PAJAK
A. Pajak Langsung
Pajak langsung
adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat
Pemberitahuan / SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam
jangka waktu tertentu. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan
(PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan
bermotor, dan lain sebagainya.
B. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak
langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu /
terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti misalnya pajak pertambahan nilai
(PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lain-lain.
Fungsi pajak
Fungsi budgeteir
merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak
dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan
dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan
yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Fungsi regulerend Atau
fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah
sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi
tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak.
Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan wajib pajak
berdasarkan norma hukum untuk membiayai kolektif guna meningkatkan
kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Pajak objektif adalah pajak yang
dikenakan berdasarkan aktivitas ekonomi wajib pajak.
pajak subjektif adalah pajak yang
dikenakan atas kemampuan subjek dalam hal ini wajib pajak.
Pajak daerah dan pajak
negara.Pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah.Sedangkan pajak negara adalah
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat
Cara Penyampaian SPT Bagaimana cara menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) ?
- disampaikan secara langsung
- melalui Kantor Pos dengan Pos tercatat.
- perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
- Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya
ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk
pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja
barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang
dikeluarkan dari tabungan pemerintah,
yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah
ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan
pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor
pajak.
- Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur
pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan
fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal,
baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas
keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah
menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
- Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana
untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa
dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
- Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh
negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga
untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada
akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan
pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat
akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak
akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah,
maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
- Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan
untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam
perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
- Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
- Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
- Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
- Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi:
"Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan
Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan
UU tentang pajak, yaitu:
- Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
- Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
- Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
- Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan
sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa.
Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha
masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
- Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya
yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan
sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak
tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah
untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan
dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
- Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan
keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib
pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan
dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam
pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan
semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
- Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
- Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
- Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi).
Pengelompokan Pajak
1. Menurut Golongannya
- Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan.
- Pajak tidak langusng, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimphkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
2. Menurut Sifatnya
Pajak Subjektif,
yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti
memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
Pajak Objektif,
yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri
Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Menurut
lembaga pemungutannya
Pajak Pusat,
yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat digunakan untuk membiayai rumah
tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Pajak Bumi dan Banugnan, dan Bea Materai.
Pajak Daerah, yaitu pajak dipungut
oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak
daerah terdiri atas:
- Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar
- Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor.
- Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
- Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
Pengambilan dan Penyampaian SPT
SPT dapat diambil
di tempat sebagai berikut : (KEP-517/PJ/2000)
1. Kantor Pelayanan
Pajak;
2. Kantor Penyuluhan Pajak;
3. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
5. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; atau
6. Melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau Homepage Direktorat
2. Kantor Penyuluhan Pajak;
3. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
5. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; atau
6. Melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau Homepage Direktorat
Jenderal Pajak, yaitu:
http://www.pajak.go.id atau mencetak / menggandakan / fotokopi sendiri dengan
bentuk dan isi yang sama dengan
aslinya. Surat pemberitahuan yang didapatkan melalui sistem komputer dan penggandaan memiliki kekuatan hukum yang
sama dengan Surat Pemberitahuan yang diambil dari tempat-tempat
yang ditetapkan.
Penyampaian
SPT
(PMK-181/PMK.03/2007)
(PMK-181/PMK.03/2007)
WP menyampaikan SPT
ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat
WP terdaftar atau dikukuhkan, melalui :
a. secara langsung oleh
WP sendiri;
b. kantor pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. dengan cara lain, yaitu melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
b. kantor pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. dengan cara lain, yaitu melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
bukti
pengiriman surat maupun e-Filling melalui ASP.
Perusahaan jasa
ekspedisi atau jasa kurir yang dapat ditunjuk harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
(KEP-518/PJ./2000)
a. berbentuk badan;
b. memiliki izin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir;
c. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak; dan
d. bersedia menandatangani perjanjian dengan Direktorat
Jenderal Pajak.
Atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud diberikan tanda
penerimaan surat dan atas penyampaian SPT melalui e-Filling diberikan Bukti
Penerimaan Elektronik. Bukti Pengiriman surat atau tanda penerimaan surat serta
Bukti Penerimaan Elektronik tersebut di atas menjadi bukti penerimaan SPT.
Apabila Surat Pemberitahuan tidak
lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib
Pajak untuk melengkapi, sedangkan
tanda bukti dan tanggal penerimaan
kelengkapan Surat Pemberitahuan dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan.
Menurut R. Santoso Brotodiharjo
SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang
mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
- Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi diperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyak ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
- Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang miskin justru dibebaskan dari beban pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"orang yang baik selalu mengucap salam bila berkunjung"