Kembang api


Selasa, 24 April 2012

AMDAL


AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Gunanya AMDAL :
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Prosedur AMDAL terdiri dari :
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL. Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.


Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.  
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.


Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
Identitas pemrakarsa
Rencana Usaha dan/atau kegiatan
Dampak Lingkungan yang akan terjadi
Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara


AMDAL-UKL/UPL


Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.


AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib


Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.


Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.


AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela


Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.


Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.


Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.


BIOMA (BIOME)

Bioma mengacu pada iklim serta geografis didefinisikan sebagai kondisi iklim yang sama di Bumi, seperti komunitas tumbuhan, hewan, dan organisme tanah, dan sering disebut sebagai ekosistem. Beberapa bagian dari bumi memiliki lebih atau kurang yang sama faktor-faktor abiotik dan biotik yang tersebar di wilayah yang luas menciptakan ekosistem yang khas di daerah itu. Ekosistem utama pada area yang cukup luas disebut sebagai bioma. Bioma didefinisikan oleh faktor-faktor seperti struktur tanaman (seperti pohon, semak, dan rumput), jenis daun (seperti lebar dan needleleaf), jarak tanam (hutan, hutan, savana), dan iklim. Tidak seperti ecozones, bioma tidak ditentukan oleh genetik, taksonomi, atau kesamaan sejarah. Bioma sering diidentifikasi dengan pola tertentu dari suksesi ekologi dan vegetasi klimaks (kuasi-ekuilibrium keadaan ekosistem lokal). Ekosistem memiliki banyak biotop dan bioma yang merupakan tipe habitat utama. Sebuah tipe habitat utama, bagaimanapun, dapat dimaklumkan, karena memiliki inhomogeneity intrinsik. Bioma umumnya dibedakan berdasarkan kondisi geografis dan iklimnya. Bioma dibagi sebagai berikut :

Bioma gurun

Beberapa Bioma gurun terdapat di daerah tropika (sepanjang garis balik) yang berbatasan dengan padang rumput. Bioma Gurun merupakan bioma yang di dominasi oleh batu/pasir dengan tumbuhan sangat jarang. Bioma ini paling luas terpusat di sekitar 20 derajat LU, mulai dari Pantai Atlantik di Afrika hingga ke Asia Tengah. Sepanjang daerah itu terdapat kompleks gurun Sahara, gurun Arab dan gurun Gobi dengan luas mencapai 10 juta km persegi.

Bioma gurun memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Curah hujan sangat rendah, 250 mm/tahun dengan intensitas panas matahari sangat tinggi.
2. Suhu siang hari tinggi (bisa mencapai 45°C) sedangkan malam hari suhu sangat rendah (bisa mencapai 0°C). Perbedaan suhu antara siang dan malam sangat besar.
3. Tingkat penguapan (evaporasi) lebih tinggi dari curah hujan.
4. Air tanah cenderung asin karena larutan garam dalam tanah tidak cenderung berpindah baik karena pencucian oleh air maupun drainase

Tumbuhan yang hidup di daerah gurun umumnya tumbuhan menahun berdaun seperti duri contohnya kaktus, atau tak berdaun dan memiliki akar panjang serta mempunyai jaringan untuk menyimpan air. Hewan yang hidup di gurun antara lain rodentia, ular, kadal, katak, dan kalajengking.
• Daun yang kecil berfungsi untuk mengurangi penguapan
• Akar panjang berfungsi untuk mengambil air dari tempat yang dalam dan kemudian disimpan dalam jaringan spons.

2. Bioma padang rumput

Bioma ini terdapat di daerah yang terbentang dari daerah tropik ke subtropik. Ciri-cirinya adalah curah hujan kurang lebih 25-30 cm per tahun dan hujan turun tidak teratur. Porositas (peresapan air) tinggi dan drainase (aliran air) cepat. Tumbuhan yang ada terdiri atas tumbuhan terna (herbs) dan rumput yang keduanya tergantung pada kelembapan. Hewannya antara lain: bison, zebra, singa, anjing liar, serigala, gajah, jerapah, kangguru, serangga, tikus dan ular. Bioma padang rumput ada dua jenis, yaitu sabana dan stepa.


2.1. Bioma sabana

Sabana adalah padang rumput yang diselingi oleh pohon-pohon yang tumbuhnya menyebar, biasanya pohon palem dan akasia. Sabana merupakan salah satu sistem biotik terbesar di bumi yang menempati darah luas di Benua Afrika, Amerika Selatan dan Australia. Sabana pada umumnya terbentuk di daerah tropik sampai subtropik.

Ciri-ciri sabana antara lain :
1. Bersuhu panas sepanjang tahun
2. Hujan terjadi secara musiman, dan menjadi faktor penting bagi terbentuknya sabana
• Sabana berubah menjadi semak belukar apabila terbentuk mengarah ke daerah yang intensitas hujannya makin rendah
• Sabana akan berubah menjadi hutan basah apabila mengarah ke daerah yang intensitas hujannya makin tinggi.
Jenis hewan yang hidup di daerah sabana adalah herbifora dan karnifora misalnya : Kuda, zebra, harimau dan hyena

2.2. Bioma stepa

Bioma Stepa (Padang Rumput) terbentang dari daerah tropika sampai ke daerah subtropika yang curah hujannya tidak cukup untuk perkembangan hutan. Bioma Stepa berbeda dengan Bioma Sabana. Perbedaan yang cukup antara Stepa dengan Sabana adalah :
Pada bioma Sabana merupakan padang rumput yang diselingi oleh kumpulan pepohonan besar, sedangkan pada bioma Stepa merupakan padang rumput yang tidak di selingi oleh kumpulan-kumpulan pepohonan, kalaupun ada hanya sedikit saja pepohonan yang ada.
Ciri -ciri bioma Stepa antara lain :

1. Curah hujan tidak teratur, antara 250 – 500 mm/tahun
2. Tanah pada umumnya tidak mampu menyimpan air yang disebabkan oleh rendahnya tingkat porositas tanah dansistem penyaluran yang kurang baik sehingga menyebabkan rumput-rumput tumbuh dengan subur.
3. Beberapa jenis rumput mempunyai ketinggian hingga 3,5 m
4. Memiliki pohon yang khas, yaitu akasia
5. Wilayah persebaran bioma Stepa meliputi Afrika, Amerika Selatan, Amerika Serikat bagian barat, Argentina dan Australia.

Beberapa flora yang hidup di daerah bioma Stepa contohnya adalah : akasia dan semak belukar
Karena merupakan daerah padang rumput maka bioma ini bayak dihuni oleh beberapa herbifora dan karnifora, contohnya antara lain : rusa, kerbau, kangguru, harimau, singa

3. Bioma Hutan Hujan Basah

Bioma Hutan Basah terdapat di daerah tropika dan subtropik. Hutan basah terdapat di daerah tropika meliputi semenanjung Amerika Tengah, Amerika Selatan, Afrika, Madagaskar, Australia Bagian Utara, Indonesia dan Malaysia. Di hutan ini terdapat beraneka jenis tumbuhan yang dapat hidup karena mendapat sinar matahari dan curah hujan yang cukup.

Ciri-ciri bioma hutan basah antara lain :

1. Curah hujan sangat tinggi, lebih dari 2.000 mm/tahun
2. Species pepohonan relatif banyak, jenisnya berbeda antara satu dengan yang lainnya tergantung letak geografisnya
3. Pohon-pohon utama memiliki ketinggian antara 20 – 40 m.
4. Cabang pohon berdaun lebat dan lebar hingga membentuk tudung (kanopi) serta selalu hijau sepanjang tahun
5. Mendapat sinar matahari yang cukup, tetapi sinar matahari tersebut tidak mampu menembus dasar hutan.
6. Mempunyai iklim mikro di lingkungan sekitar permukaan tanah/di bawah kanopi (daun pada pohon-pohon besar yang membentuk tudung)
7. Variasi suhu dan kelembapan tinggi/besar;suhu sepanjang hari sekitar 25°C.
8. Dalam hutan basah tropika sering terdapat tumbuhan khas, yaitu liana (rotan), kaktus, dan anggrek sebagai epifit. Hewannya antara lain, kera, burung, badak, babi hutan, harimau, dan burung hantu.

4. Bioma hutan gugur

Bioma hutan gugur terdapat di daerah beriklim sedang. Terletak pada kisaran 30 – 40 derajat lintang LU/LS. Bioma ini terdapat di wilayah Amerika Serikat bagian timur, ujung selatan benua Amerika, Kepulauan Inggris dan Australia.

Ciri-ciri bioma hutan gugur adalah sebagai berikut :
1. Curah hujan merata antara 750mm – 1.000 mm pertahun
2. Pohon-pohon memiliki ciri berdaun lebar, hijau pada musim dingin, rontok pada musim panas dan memiliki tajuk yang rapat.
3. Memiliki musim panas yang hangat dan musim dingin yang tidak terlalu dingin.
4. Jarak antara pohon satu dengan pohon yang lainnya tidak terlalu rapat/renggang
5. Jumlah/jenis tumbuhan yang ada relatif sedikit
6. Memiliki 4 musim, yaitu musim panas-gugur-dingin-semi

Beberapa jenis tumbuhan utama yang hidup di daerah bioma hutan gugur misalnya pohon oak, basswood, dan terna berbunga. Pohon-pohon utama yang terdapat di bioma hutan gugur rata-rata berukuran besar dan pendek. Hewannya antara lain rusa, beruang, rubah, bajing, burung pelatuk, dan rakoon (sebangsa luwak), dan panda.

Pada setiap pergantian musim terdapat beberapa perubahan di bioma hutan gugur:

1. Saat musim panas pohon-pohon yang tinggi tumbuh dengan daun lebat dan membentuk tudung, tetapi cahaya matahari masih dapat menembus tudung tersebut hingga ke tanah karena daunnya tipis
2. Saat musim gugur menjelang musim dingin, pancaran energi matahari berkurang, suhu rendah dan air cukup dingin. Oleh karena itu daun-daun menjadi merah dan coklat, kemudian gugur karena tumbuhan sulit mendapatkan air. Daun dan buah-buahan yang gugur kelak kemudian menjadi tumpukan senyawa organik.
3. Saat musim dingin menjadi salju, tumbuhan menjadi gundul, beberapa jenis hewan mengalami/dalam keadaan hibernasi (tidur panjang pada waktu musim dingin).
4. Saat musim semi menjelang musim panas, suhu naik, salju mencair, tumbuhan mulai berdaun kembali, tumbuhan semak mulai tumbuh di permukaan tanah, hewan-hewan yang hibernasi mulai aktif kembali.

5. Bioma taiga

Bioma taiga terdapat di belahan bumi sebelah utara dan di pegunungan daerah tropic misalnya di wilayah negara Rusia dan Kanada. Bioma Taiga merupakan bioma terluas dari bioma-bioma lain yang ada di bumi.

Ciri-ciri bioma taiga :

1. Mempunyai musim dingin yang cukup panjang dan musim kemarau yang panas dan sangat singkat
2. Selama musim dingin, suhunya rendah. Air tanah berubah menjadi es dan mencapai 2 meter di bawah permukaan tanah
3. Jenis tumbuhan yang hidup sangat sedikit, biasanya hanya terdiri dari dua atau tiga jenis tumbuhan.
Pohon-pohon utama yang tumbuh di daerah ini adalah jenis konifer, sehingga hutan yang ada di wilayah bioma taiga sering juga disebut dengan hutan konifer. Contoh jenis-jenis tumbuhan konifer tersebut adalah alder, birch, dan juniperdan spruce.

Pohon-pohon di hutan konifer mempunyai daun yang berbentuk seperti jarum dan mempunyai zat lilin dibagian luarnya sehingga tahan terhadap kekeringan. Kondisi tersebut menyebabkan hanya sedikit hewan yang dapat hidup di daerah bioma Taiga, misalnya beruang, rubah dan serigala.

6. Bioma tundra

Bioma tundra terdapat di belahan bumi sebelah utara di dalam lingkaran kutub utara dan terdapat di puncak-puncak gunung tinggi. Bioma ini terdapat di sekitar lingkar Artik, Greenland di wilayah kutub utara. Di wilayah kutub selatan terdapat di Antartika dan pulau-pulau kecil disekitar Antartika. Bioma tundra berdasarkan pembagian iklim terdapat di daerah beriklim es abadi (EF) dan iklim Tundra (ET). Pertumbuhan tanaman di daerah ini hanya 60 hari. Contoh tumbuhan yang dominan adalah Sphagnum, liken, tumbuhan biji semusim, tumbuhan kayu yang pendek, dan rumput. Pada umumnya, tumbuhannya mampu beradaptasi dengan keadaan yang dingin seperti tumbuhan kecil sejenis rumput dan lumut.

Ciri-ciri bioma tundra :

1. Hampir semua wilayahnya tertutup oleh salju/es.
2. Memiliki musim dingin yang panjang dan gelap serta musim panas yang panjang dan terang. Peristiwa ini terjadi karena gerak semu matahari hanya sampai di posisi 23,5° LU/LS.
3. Usia tumbuh tanaman sangat pendek, berkisar antara 30 – 120 hari (1 – 4 bulan)
Jenis-jenis vegetasi yang dapat hidup di bioma tundra misalnya lumut kerak, rumput teki, tumbuhan terna, dan semak-semak pendek.
• Pada daerah yang berawa jenis vegetasi yang ada misalnya rumput teki, rumput kapas dan gundukan gambut (hillock tundra).
• Di cekungan yang basah seperti di Greenland terdapat semak salik dan bentula.
• Di tempat yang agak kering ditumbuhi lumut, teki-tekian, ericeceae, dan beberapa tumbuhan yang berdaun agak lebar.
• Di lereng-lereng batu terdapat kerak, lumut dan alga.

Hewan yang hidup di daerah ini ada yang menetap dan ada yang datang pada musim panas, semuanya berdarah panas. Karena memiliki iklim es abadi dan iklim tundra, maka wilayah bioma tundra selalu bersuhu dingin sehingga fauna yang terdapat di wilayah ini memiliki bulu dan lapisan lemak yang tebal untuk tetap membuat tubuhnya hangat. Contoh fauna di bioma tundra misalnya rus, rubah, kelinci salju, hewan-hewan pengerat, hantu elang, dan beruang kutub.

Jenis-jenis burung yang hidup di bioma tundra misalnya : itik, angsa, burung elang dan burung hantu. Mamalia darat berkaki empat yang berbulu tebal dan besar misalnya Muskox.

Selain beberapa jenis di atas, bioma tundra juga mempunyai fauna khas yang lain misalnya penguin. Fauna khas yang hidup di air misalnya paus Beluga (paus putih) dan paus Narwhal (paus bertanduk).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"orang yang baik selalu mengucap salam bila berkunjung"