Kembang api


Minggu, 15 Desember 2013

Contoh Makalah "Walimah"



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang Penulisan

       Telah membudaya dikalangan masyarakat umum, baik masyarakat dari lapisan bawah maupun lapisan atas, ketika terlaksana pernikahan akan dilaksanakan pula sebuah perayaan dalam rangka mensyukuri terselenggaranya momen tersebut. Dalam merayakannya itupun sangat variatif. Ada yang dilaksanakan secara kecil-kecilan dengan hanya sebatas menjamu para undangan dengan makanan sekedarnya atau bahkan ada yang merayakannya secara besar-besaran,dengan memakan  waktu berhari-hari dan dengan beraneka ragam hiburan dan makanan yang disajikan hingga terkesan berlebihan.
       Perayaan semacam itu telah ada sejak zaman Rosululloh S.A.W yang dikenal dengan sebutan walimatul ursy.  perayaan tersebut memang telah dianjurkan oleh Rosululloh S.A.W dengan maksud pengaplikasian rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah yaitu dengan terselenggaranya akad nikah.

1.2.   Rumusan Masalah
 
    Dari latar belakang diatas maka penulis dapat merumuskan masalah yaitu :

1. Apakah Walimah ?
2. Bagaimana Hak dan Kewajiban Suami dan Istri?
3. Proses Pernikahan dalam hukum Islam ?

1.3.   Batasan Masalah

            Agar pembahasan materi yang diuraikan dalam maklah ini tetap terarah dan tidak simpang siur, maka penulis membatasi masalahnya yaitu hanya menguraikan tentang Walimah, Hak dan Kewajiban suami dan Istri.

1.4.   Tujuan Penulisan

Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah ini diantaranya:
1. Menjelaskan Makna, Hukum dan Batas Walimah,
2. Menjelaskan Hak Bersama Suami Istri, Adab Suami Kepada Istri dan Adab
    Isteri Kepada Suami
3. Proses Penikahan dalam hukum Islam.

1.5.   Manfaat Penulisan

Penulis berharap penulisan makalah ini akan memberikan manfaat berupa:
1. Pengetahuan pembaca tentang Walimah.
2. Pemahaman pembaca tentang Hak dan Kewajiban suami dan istri
3. Pengetahuan tentang Proses Penikahan dalam hukum islam

                                                                   
BAB II
PEMBAHASAN
 1.1.  Walima

        A.    Makna Walimatul
Walimah berasal dari kata Al walmu, sinonimnya adalah Al ijtima artinya berkumpul yang menurut Al azhary adalah karena kedua suami istri itu berkumpul atau pada saat yang sama banyak orang berkumpul.
   Adapun yang dimaksud  dengan walimah itu  adalah makanan yang disediakan dalam pesta (hajat atau kenduri) atau makanan yang disediakan untuk para undangan. Dalam pengertian masyarakat kita, walimah tidak terletak pada hidangannya, tetapi pada keramaiannya walaupun tentunya tidak terlepas dari hidangan.
Sedangkan walimah dalam literatur arab secara arti kata berarti jamuan yang khusus untuk perkawinan dan tidak digunakan untuk perhelatan diluar perkawinan. Berdasarkan pendapat ahli bahasa diatas untuk selain kesempatan perkawinan tidak digunakan kata walimah meskipun juga menghidangkan makanan.Sedangkan definisi yang terkenal di kalangan ulama walimatul ‘ursy diartikan dengan perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat Alloh atas telah terlaksananya akad perkawinan dengan menghidangkan makanan.

 B.     Hukum Walimatul ‘ursy
Hukum walimatul ‘ursy adalah sunnah menurut jumhur ulama.  Sebagian  ulama  mewajibkan  walimah  karena adanya  perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan  wajibnya  memenuhi  undangan  walimah. 
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurrahman  bin  ‘Auf  radiyallahu  ‘anhu  ketika  dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah   Adakanlah walimah walaupun  hanya  dengan menyembelih  seekor kambing”  (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan juga Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan walimah ketika menikah dengan Zainab, Sofiyyah, dan Maimunah binti Al-Harits.  Mengenai  ukuran  atau  kadar  dari  pesta  perkawinan,  sebagian  ahli  ilmu  berperdapat  bahwa  tidak  kurang dari  satu  ekor kambing  dan  yang lebih  utama  adalah lebih  dari  itu. Seperti  yang  difahami  dari  hadits Abdurrahman  bin  ‘Auf  di  atas:  “Adakanlah  walimah walaupun  hanya  dengan  menyembelih  seekor kambing”  (HR.  Bukhari  dan  Muslim).    Dan  ini  jika diberi kelebihan  rezeki oleh Allah kepadanya. Dan jika tidak  mampu  maka  sesuai  dengan  kadar kemampuannya.  Rasulullah  juga  mengadakan walimah  ketika  menikah dengan Sofiyyah berupa makanan khais  yaitu tepung, mentega dan keju yang dicampur kemudian diletakkan diatas  nampan.  Hal  ini  menunjukkan  bolehnya mengadakan  walimah  tanpa  menyembelih  kambing  dan  juga  boleh  mengadakannya  walaupun  dengan yang lebih sederhana dari itu.

      C.    Batasan Walimatul ‘Ursy
   Secara terperinci tidak ditemukan dalil-dalil yang menyatakan secara jelas batasan-batasan tentang penyelenggaraan walimatul ‘ursy. Batasan walimatul ‘ursy secara garis besar adalah ketika sebuah pesta tersebut dalam penyelenggaraannya dibubuhi atau dicanpuri dengan hal-hal yang melanggar hukum syar’i.
   Pada dasarnya pesta perkawinan dalam islam lebih ditekankan pada kesederhanaan, kebahagiaan dan kesenangan (murah meriah), karena mereka (kaum muslimin yang taat) selalu mengikuti firman Allah yang artinya.:
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”  
Dari ayat diatas seharusnya kita sebagai orang yang beriman kepada kitab suci Al-qur’an harus benar-benar memperhatikan ayat diatas.yang mana Allah yang maha pemurah dan bijaksana telah memberitahukan kepada kita bahwa Allah tidak akan membebani hambanya terhadap sesuatu hal yang memberatkan umatnya. Namun, kita sebagai umat yang dikasihani kenapa masih saja membebani diri sendiri untuk mengadakan pesta walimatul ‘ursy dengan tidak menyesuaikan kemampuan keberadaan kita hanya karena kesombongan semata. 
Selain itu, sebagian dari ijma’ para ulama’ tentang hal-hal yang dapat menjadi kelonggaran kepada yang diundang dalam walimatul ‘ursy juga termasuk hal-hal yang dapat dijadikan sebagai batasan dalam penyelenggaraan walimatul ‘ursy. karena ketika para ulama telah sepakat untuk melonggarkan atau memperbolehkan kita untuk tidak menghadiri walimatul ‘ursy yang hukum asalnya wajib maka hal tersebut berarti ada hal-hal yang memang melanggar dari ketentuan syari’at Islam.
Adapun hal-hal tersebut adalah:
 1.    Dalam walimah dihidangkan makanan dan minuman yang diyakininya tidak halal. Ketika dalam acara walimah itu kita mengetahui dengan jelas bahwa ada hidangan yang diharamkan oleh syariat islam maka acara tersebut merupakan acara yang sudah menyimpang dari apa yang diajarkan oleh Rosululloh S.A.W.karena Allah telah memerintahkan kepada kita untuk memakan makanan yang sesuai dengan perintah Allah S.W.T. yang artinya:  Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.(Q.S.Al-Baqoroh : 168)
Firman diatas diperuntukkan kepada semua manusia tanpa terkecuali untuk memakan apa saja yang ada di bumi ini yang penting termasuk dalam kategori halal dan baik dan ayat terebut juga mengingatkan kepada kita untuk janganlah sekali-kali kita mengikuti perintah syaitan yang selalu membawa kita kepada kesesatan yang mana salah satu upayanya yaitu selalu membisiki kita untuk melanggar  salah satu perintah Allah yaitu memakan makanan yang haram.karena dengan kita memakan makanan tersebut maka hidayah Allah akan sulit masuk kedalam hati kita sehingga dengan begitu kita akan sulit untuk menjalankan perintah Allah S.W.T.
 2.    Yang diundang hanya orang-orang kaya dan tidak mengundang orang-orang miskin.
Hal tersebut sangatlah wajar. Karena pada hakekatnya pelaksanaan walimatul ‘ursy bukan hanya sekedar untuk berpesta pora melainkan juga untuk membagi kebahagiaan kapada para fakir miskin. Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam firman Allah S.W.T. yang artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
 3.    Dalam rumah tempat  walimah itu terdapat perlengkapan yang haram.
Ketika di tempat terselenggaranya walimah tersebut terdapat perlengkapan yang diharamkan oleh agama maka acara tersebut sudah tidak sesuai dengan batasan walimah yang dianjurkan oleh agama.yang salah satunya contoh dari peralatan tersebut telah dijelaskan dalam hadits Rosul yang artinya: “Dari Hudzaifa Al-Yaman R.A. Ia berkata: Rosululoh S.A.W. bersabda: “ janganlah kamu minum dangan bejana emas dan perak dan janganlah kamu makan dengan piring emas dan  perak, karena Ia untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk Kamu nanti di akhirat.(muttafaq alaih).”
Hadits diatas merupakan salah satu hadits yang menyebutkan tentang salah satu perlengkapan yang diharamkan bagi umat islam dalam setiap kesempatan.maka dari itu penulis menggunakan hadits tersebut sebagai landasan untuk batasan walimatul ‘ursy karena hadits tersebut bersifat umum.
Selain itu juga termasuk perlengkapan yang tidak sesuai dengan ajaran agama adalah pemakaian cincin emas kepada mempelai pria . Karena dalam islam hukum lelaki memakai emas adalah haram. Meskipun hal tersebut sudah menjadi tradisi dalam sebagian masyarakat kita.namun dalam agama kita tetap saja tidak dibenarkan. sebagai mana dalam hadits dijelaskan:


احل الذِّهبُ وَاالحريرللا ناث من امّتي وحرِّم على ذكورها
 Artinya: “emas dan sutera dihalalkan untuk wanita dari umatku dan diharamkan atas laki-lakinya.(H.R.Ahmad, Shahih Ibnu Maajah)
4.    Dalam walimah diadakan permainan yang menyalahi aturan agama.
Satu hal lagi yang dapat dijadikan batasan dalam walimah adalah jangan sampai terdapat permainan yang dilarang oleh agama. hal tersebut telah membudaya bagi sebagian mayarakat kita. Bukan hanya permainan saja melainkan hiburan juga banyak yang menyimpang dari ajaran agama.sebagai mana yang telah menjadi tradisi di zaman sekarang yaitu dipertontonkannya para wanita dengan berbagai pakaian mini dambil menyanyikan lagu dan tidak ketinggalan sengan berbagai tariannya yang sangat tidak pantas untuk diperlihatkan kepada kalangan umum.                                 

2.2.  Hak dan Kewajiban Suami/Istri dalam Islam
Sebagai bahan referensi dan renungan bahkan tindakan, berikut, garis besar hak dan kewajiban suami isteri dalam Islam yang di nukil dari buku “Petunjuk Sunnah dan Adab Sehari-hari Lengkap” karangan H.A. Abdurrahman Ahmad.
Hak Bersama Suami Istri
  • Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
  • Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10)
  • Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
  • Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
Adab Suami Kepada Istri .
  • Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
  • Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
  • Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
  • Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
  • Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
  • Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
  • Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
  • Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
  • Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
  • Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
  • Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
  • Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
  • Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
  • Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
  • Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
  • Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
  • Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
  • Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40)
Adab Isteri Kepada Suami
  • Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
  • Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
  • Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
  • Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:
  1. Menyerahkan dirinya,
  2. Mentaati suami,
  3. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,
  4. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami
  5. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
  • Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
  • Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
  • Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
  • Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
  • Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
  • Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
  • Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
  • Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
  • Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
  • Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
  • Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)
2.3. Proses Pernikahan dalam Hukum Islam
             Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.

            Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap terlihat mempesona. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejukhati.

Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
  1. Minta Pertimbangan
    Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.
  2. Shalat Istikharah
    Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.
    Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.
  3. Khithbah (peminangan)
    Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:
    • Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).

    • Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.
Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka
tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya,
dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah)
Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.
  1. Melihat Wanita yang Dipinang
    Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
    "Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya."
    Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:
    • Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
    • Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.
  2. Aqad Nikah
    Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:
    • Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
    • Adanya ijab qabul.
      Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa:
      Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihiwa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (HR. Bukhari dan Muslim).
      Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.
    • Adanya Mahar (mas kawin)
      Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya
      menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu
      dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.
      Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)
    • Adanya Wali
      Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no.
      1836).
    • Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim
    • Adanya Saksi-Saksi
      Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
      "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).
      Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.


BAB III
KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa walimah itu  adalah makanan yang disediakan dalam pesta (hajat atau kenduri) atau makanan yang disediakan untuk para undangan. Dalam pengertian masyarakat kita, walimah tidak terletak pada hidangannya, tetapi pada keramaiannya walaupun tentunya tidak terlepas dari hidangan.
Definisi yang terkenal di kalangan ulama walimatul ‘ursy diartikan dengan perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat Alloh atas telah terlaksananya akad perkawinan dengan menghidangkan makanan.
Hukum walimatul ‘ursy adalah sunnah menurut jumhur ulama.  Sebagian  ulama  mewajibkan  walimah  karena adanya  perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan  wajibnya  memenuhi  undangan  walimah
Hak Bersama Suami Istri
  • Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
  • Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10)
  • Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
  • Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
            Tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya


DAFTAR PUSTAKA

Sumber Internet :
http://www.khabib.staff.ugm.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=12&Itemid=15












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"orang yang baik selalu mengucap salam bila berkunjung"