Kembang api


Sabtu, 14 April 2012

HIJRAH NABI KE MADINAH


Melihat kenyataan bahwa kaum Quraisy membenci dan memusuhi Nabi Muhammad dan kaum muslimin diantaranya, dengan sikap memecah belah, memfitnah, mengucilkan, bahkan hingga keinginan untuk membunuh kaum muslimin, akhirnya nabi memandang bahwa kota Makkah tidak dapat dijadikan lagi pusat dakwah. Karena itu, Nabi pernah mengunjungi beberapa negeri seperti Thaif, untuk dijadikan sebagai tempat pusat dakwah, namun ternyata tidak bisa, karena penduduk Thaif juga memusuhi Nabi. Oleh karena itu, Nabi memilih kota Madinah
( Yastrib ) sebagai tempat hijrah kaum Muslimin, dikarenakan beberapa faktor antara lain :

       Madinah adalah tempat yang paling dekat dengan Makkah
Sebelum jadi Nabi, Muhammad telah mempunyai hubungan yang baik dengan penduduk madinah karena kakek nabi, Abdul Mutholib, mempunyai istri orang Madinah
Penduduk Madinah sudah dikenal Nabi bahwa mereka memiiki sifat yang lemah lembut

       Nabi Muhammad SAW mempunyai kerabat di madinah yaitu bani Nadjar
Bagi diri Nabi sendiri, hijrah ke Madinah karena perintah Allh SWT.

       Pada tahun ke-13 sesudah Nabi Muhammad diutus, 73 orang penduduk Madinah berkunjung ke Makkah untuk mengunjungi Nabi dan meminta beliau agar pindah ke Madinah. Dikarenakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan penduduk Madinah mudah menerima ajaran Islam yaitu :

       Bangsa arab Yastrtib lebih memahami agama-agama ketuhanan Karena mereka sering mendengar tentang Allah, wahyu, kubur, hisab, berbangkit, surga dan neraka.
Penduduk Yastrib memerlukan seorang pemimpin yang mampu mempersatukan suku-suku yang saling bermusuhan.
  
      Selama dalam perjalanan ke Madinah beliau mengalami banyak gangguan selain diganggu oleh Suraqah yang mengejar beliau sekaligus pembunuh bayaran, beliaupun sempat singgah ke Kubah dan mendirikan masjid yang dikenal dengan Masjid Kuba, dalam Al-Qur'an disebut dengan Masjid Taqwa . Masjid inilah yang pertama kali dibangun oleh Nabi Muhammad SAW.
   
       Setelah ada berita bahwa Nabi Muhammad dalam perjalanan menuju kota Madinah maka kaum Muslimin Madinah sudah nenunggu kedatangan beliau dengan penuh kerinduan dan penghormatan.

       Pada hari Jum'at tahun pertama hijriah bertepatan dengan tanggal 2 Juli 622M, Nabi beserta rombongan Muhajirin lainnya disambut meriah oleh penduduk Madinah sambil melagukan sebuah syair yang terkenal. Pada hari jum'at itu pula Nabi untuk pertama kali mengadakan Shalat Jum'at bersama kaum Muhajirin dan Anshor.

        Setelah Nabi menetap di Madinah, barulah Nabi mulai mengatur semua untuk kebaikan dan kepentingan penduduk Madinah serta kepentingan umat Islam. Peristiwa hijrah nabi ke Madinah akhirnya dijadikan sebagai awal perhitungan tahun hijriah.

ISLAM PERIODE MADINAH

     Pada Periode Madinah, Rasulullah adalah pemimipin spiritual dan kepemerintahan kota tersebut, dan Rasullullah meletakkan nilai-nilai dasar keagamaan pada penduduk Madinah. Pada masa periode Madinah inilah Islam mengalami kejayaan dan memperluas territorial wilayah kekuasaannya.

      Untuk lebih mengikat persaudaraan antara kaum Muhajirin (Muslim yang berhijrah dari Mekkah ke Madinah) dan Anshar (Penduduk Asli Madinah), Rasulullah melakukan beberapa hal, yang diantaranya ;

(1) Persaudaraan Dalam Islam (Ukhuwah Islamiyah);
 (2) Sarana pertemuan (Masjid), maka dibangunlah Masjid Nabawi untuk proses pengembangan Islam dan tempat Ibadah;
 (3) Menjalin persahabatan dengan penduduk non-Muslim di Madinah.

     Dengan berdirinya Negara Madinah, Islam bertambah kuat dan besar.
Perkembangan Islam yang begitu pesat di Madinah tentu saja membuat penduduk kota Mekkah menjadi risau dan takut, kalau-kalau saja penduduk Madinah memperlakukan mereka seperti yang mereka lakukan terhadap kaum muslimin saat masih berada di Mekkah, dan mereka juga khawatir khafilah dagang mereka yang menuju Suriah akan diganggu oleh penduduk Madinah.

     Meskipun penduduk Madinah terdiri dari Islam, Yahudi, dan Musyrikin. Rasulullah menetapkan keamanan Negeri Madinah adalah tanggung jawab semua golongan. Bila ada musuh dari luar maka secara gotong-royong mengusirnya.

     Konsep tanggung jawab ini menjadikan Negeri Madinah adalah tempat tinggal yang aman bagi umat Islam, dan golongan lain.

     Penguasaan kembali kota Mekkah merupakan strategi berikutnya yang akan dilakukan Rasulullah, karena Rasulullah sadar dan para Muhajirin sendiri pun selalu rindu akan tanah kelahirannya.

Hijrahnya Rasulullah SAW memberikan hikmah yang besar terhadap perkembangan Dakwah Islamiah diantaranya :

     Kemenangan dakwah Rasulullah dan kaum Muslimin terhadap kaum Quraisy
Terbentuknya agama Islam yang beribukota di Madinah dengan nabi Muhammad SAW sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahannya
Tersebarnya agama Islam kepelosok penjuru dunia

      Periode berikutnya dari kepemimpinan Rasulullah adalah mendakwahkan Islam dengan memerangi kaum kafir quraisy Mekkah, akibat dari pertikaian yang berkepanjangan dan tidak ditemukannya kata damai di kedua belah pihak.

      Perang Badr adalah puncak dari pertikaian yang telah lama terjadi antara Muslimin Madinah dan Kafir Mekkah, perang ini akhirnya meletus sekitar tahun ke-2 Hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Madinah.

      Perang ini berkobar setelah berbagai upaya damai yang dilakukan oleh Baginda Rasulullah gagal dan menemukan jalan buntu.
Setelah peperangan Badr, kaum Muslimin dihadapkan dengan beberapa perang yang mengantar Islam pada kejayaannya.

      Sebut saja perang Uhud, perang Khandaq, perang hunain, dan perjanjian Hudaibiah dan berakhir dengan penaklukan kota Mekkah, Rasulullah dengan kekuatan yang besar berhasil merebut kembali kota Mekkah dan menghancurkan semua berhala yang berada di kota tersebut.

      Dan Islam berhasil memperluas kekuasaanya sampai ke Persia dan Romawi, ini membuktikan bahwa Islam merupakan agama yang Haq dan selalu mendapatkan bantuan dan pertolongan dari Al-Haq.

       Kemajuan Islam periode Penaklukan Mekkah menjadi tolak ukur keberhasilan Rasulullah SAW. Karena dari awal Hijrah, tujuan utama dari Muhajirin dan Mujahid adalah menguasai kembali kota Mekkah dan menghancurkan segala bentuk kemusyrikan yang berada di kota tersebut, serta menyelamatkan keluarga dan sahabat-sahabat mereka yang belum hijrah pada Agama Islam.

       Dibawah kepemimpinan Rasulullah SAW, Islam mendapatkan tempat di hati penduduk Arab, dan akhirnya Nabi Muhammad dapat mengislamkan sebagian besar dari penduduk Arab di semenanjung Arab.

      Kebijaksanaan dan ketauladanan yang diberikan Rasulullahlah yang telah memikat hati para penduduk Arab. Dengan Cinta dan Kasih Sayang lewat ajaran Haq, Rasulullah menyampaikan Risalah Suci Islam kepada seluruh penjuru Negeri.

      Perkembangan kota Mekkah tidak terlepas dari keberadaan Nabi Ismail dan Hajar sebagai penduduk pertama kota ini yang ditempatkan oleh Nabi Ibrahim atas perintah Allah

       Pada perkembangannya muncul orang orang Jurhum yang akhirnya tinggal di sana. Pada masa berikutnya kota ini dipimpin oleh Quraisy yang merupakan kabilah atau suku yang utama di Jazirah Arab karena memiliki hak pemeliharaan terhadap Ka'bah. Suku ini terkenal dalam bidang perdagangan bahkan pada masa itu aktivitas dagang mereka dikenal hingga Damaskus, Palestina dan Afrika. Tokoh sebagai kepala kabilah Quraisy adalah Qussai yang dilanjutkan oleh Abdul Muthalib.

      Pada tahun 571, Nabi Muhammad keturunan langsung dari Nabi Ismail serta Qussai, lahir di kota ini dan tumbuh dewasa. Pertama kali menerima wahyu dari Allah namun ajarannya ditolak kaumnya yang saat itu masih berada dalam kegelapan pemikiran (Jahilliyah) sehingga berpindah ke Madinah.

      Setelah Madinah berkembang, akhirnya nabi Muhammad kembali ke Mekkah dalam misi membebaskan kota Mekkah tanpa pertumpahan darah yang dikenal dengan (Fathul Makkah).

     Pada masa selanjutnya Mekkah berada di bawah administrasi Khulafaur Rasyidin yang berpusat di Madinah, serta para Khalifah yang saat itu berkuasa di Damaskus (Dinasti Ummayyah), Bagdad (Dinasti Abbasiyah) dan Turki (Usmaniyah).

      Kemudian setelah hancurnya sistem kekhalifahan, kota ini disatukan di bawah pemerintahan Arab Saudi oleh Abdul Aziz bin Saud yang kemudian menjadi pelayan bagi kedua kota suci Islam, Mekkah dan Madinah.

Isi Piagam Madinah tersebut:
  1. Ini adalah naskah perjanjian dari Muhammad, Nabi dan Rasul Allah, mewakili pihak kaum muslimin yang terdiri dari warga Quraisy dan warha Yastrib serta pengikutnya yaitu mereka yang beriman dan ikut serta berjuang bersama mereka.
  2. Kaum muslimin adalah umat yang bersatu utuh, mereka hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok masyarakat yang lain
Kelompok Muhajirin yang berasal dari warga Quraisy, dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda yang perlu dibayarnya. Mereka membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan anggota yang ditawan.
  1. Bani ‘Auf dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan
  2. Bani al-Harits (dari warga Khazraj) dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
  3. Bani Sa’idah dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
  1. Bani Jusyam dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
  2. Bani al-Najjar dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
  3. Bani ‘Amr ibn ‘Auf dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
  4. Bani al-Nabit dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
  5. Bani al-Aus dengan tetap memegang teguh prinsip aqidah, mereka bahu membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok dengan baik dan adil membayar dengan baik tebusan bagi pembebasan warganya yang ditawan.
  6. (a) Kaum Muslimin tidak membiarkan seseorang Muslim yang dibebani hutang atau beban keluarga. Mereka member bantuan dengan baik untuk keperluan membayar tebusan atau denda. (b) Seorang Muslim tidak akan bertindak senonoh terhadap sekutu (tuan atau hamba sahaya) Muslim yang lain.
  7. Kaum Muslimin yang taat (bertaqwa) memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengambil tindakan terhadap seorang Muslim yang menyimpang dari kebenaran atau berusaha menyebarkan dosa, permusuhan dan kerusakan di kalangan kaum Muslimin. Kaum Muslimin berwenang untuk bertindak terhadap yang bersangkutan, sungguhpun ia anak Muslim sendiri.
  8. Seorang Muslim tidak diperbolehkan membunuh orang muslim lain untuk kepentingan orang kafir, dan ia tidak diperbolehkan pula untuk menolong orang kafir dengan merugikan orang muslim.
  9. Jaminan (perlindungan) Allah hanya satu. Allah berada pada pihak mereka yang lemah dalam menghadapi yang kuat. Seorang muslim, dalam pergaulannya dengan pihak lain, adalah pelindung bagi orang muslim yang lain.
  10. Kaum Yahudi mengikuti kami akan memperoleh pertolongan dan hak persamaan serta akan terhindar dari perbuatan aniaya  bagi orang muslim yang lain.
  11. Perdamaian bagi kaum muslimin adalah satu. Seornag Muslim tidak akan mengadakan perdamaian dengan pihak luar dalam perjuangannya menegakkan agama Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.
  12. Keikutsertaan wanita dalam berperang dengan kami dilakukan secara bergiliran.
  13. Seorang Muslim dalam rangka menegakkan agama Allah, menjadi pelindung bagi Muslim yang lain di saat menghadapi hal-hal yang mengancam keselamatan jiwa.
  14. (a) Kaum Muslimin yang taat berada dalam petunjuk yang paling baik dan benar.   (b) Seorang musyrik tidak diperbolehkan melindungi harta dan jiwa orang Quraisy dan tidak diperbolehkan mencegahnya untuk berbuat sesuatu yang merugikan orang muslim.
  15. Seorang yang ternyata berdasarkan bukti-bukti yang jelas membunuh seorang Muslim, wajib diqishash, kecuali bila wali terbunuh memaafkannya. Dan semua kaum Muslimin mengindahkan pendapat wali terbunuh. Mereka tidak diperkenankan mengambil keputusan kecuali dengan mengindahkan pendapat wali korban tersebut.
  16. Setiap muslim yang telah mengakui perjanjian yang tercantum dalam naskah ini, dan ia beriman kepada Allah dan Hari Akhir, tidak diperkenankan membela atau melindungi pelaku kejahatan. Siapa yang membela atau melindungi orang tersebut, maka ia akan dilaknat oleh Allah pada Hari Akhir. Mereka tidak memperoleh pertolongan dan tebusannya tidak dianggap sah.
  17. Bila kami sekalian berbeda pendapat dalam suatu hal, maka perkaranya dikembalikan kepada ketentuan Allah dan Muhammad.
  18. Kedua belah pihak, Kaum Muslimin dan Yahudi, bekerjasama dalam menanggung pembiayaan ketika mereka melakukan perang bersama-sama. Sebagai satu kelompok, Yahudi Bani ‘Auf hidup berdampingan dengan kaum muslimin. Kedua belah pihak memiliki agama masing-masing. Demikian pula halnya dengan sekutu dan diri masing-masing. Bila di antara mereka ada yang melakukan aniaya dan dosa dalam hubungan ini, maka akibatnya akan ditanggung oleh diri dan warganya sendiri.Bagi Yahudi Bani al-Najjar berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani f
  1. Bagi Bani Syuthaibah berlaku ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi kaum Yahudi Bani ‘Auf. Dan bahwa kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa.
  2. Sekutu (hamba sahaya) Bani Tsa’labah tidak berbeda dengan Bani Tsa’labah itu sendiri.
  3. Kelompok-kelompok keturunan Yahudi tidak berbeda dengan Yahudi itu sendiri.
  4. Tidak dibenarkan seseorang menyatakan keluar dari kelompoknya kecuali mendapat izin dari Muhammad. Tidak diperkenankan melukai (membalas) orang lain melebihi kadar perbuatan jahat yang telah diperbuatnya. Sesungguhnya Allah memperhatikan ketentuan yang paling baik dalam hal ini.
  5. Kaum Yahudi dan Kaum Muslimin membiayai pihak masing-masing. Kedua belah pihak akan membela satu sama lainnya dalam menghadapi pihak yang memerangi Bagi Yahudi Bani Jafnah, sebagai anggota warga Bani Tsa’labah, berlaku ketentuan sebagaimana kelompok-kelompok masyarakat yang menyetujui perjanjian ini. Kedua belah pihak juga saling memberikan saran dan nasehat dalam kebaikan, tidak dalam perbuatan dosa.
  6. Seorang tidak dipandang berdosa karena dosa sekutunya dan orang yang teraniaya akan mendapat pembelaan.
  7. Daerah-daerah Yatsrib terlarang perlu dilindungi dari setiap ancaman untuk kepentingan penduduknya.
  8. Tetangga itu seperti halnya diri sendiri, selama tidak merugikan dan tidak berbuat dosa.
  9. Sesuatu kehormatan tidak dilindungi kecuali atas izin yang berhak atas kehormatan itu.
  10. Sesuatu peristiwa atau perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang menyetujui piagam ini dan dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama harus diselesaikan atas ajaran Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya. Allah akan memperhatikan isi perjanjian yang paling dapat memberikan perlindungan dan kebaikan.
  11. Dalam hubungan ini warga yang berasal dari Quarisy dan warga lain yang mendukungnya tidak akan mendapat pembelaan.
  12. Semua warga akan saling bahu membahu dalam menghadapi pihak lain yang melancarkan serangan terhadap Yatsrib.
  13. (a) Bila penyerang diajak berdamai dengan memenuhi ajakan itu serta melaksanakan perdamaian tersebut, maka perdamaian tersebut dianggap sah. Bila mereka mengajak berdamai seperti itu, maka kaum muslimin wajib memenuhinya dan melaksanakan perdamaian tersebut, selama serangan yang dilakukan tidak menyangkut masalah agama. (b) Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
  1. Kaum Yahudi Bani Aus, sekutu (hamba sahaya) dan diri mereka masing-masing memiliki hak sebagaimana kelompok-kelompok lainnya yang menyetujui perjanjian ini, dengan perlakuan yang baik dan sesuai dengan semestinya dari kelompok-kelompok tersebut. Sesungguhnya kebajikan itu berbeda dengan perbuatan dosa. Setiap orang harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya. Allah memperhatikan isi perjanjian yang paling murni dan paling baik.
  2. Surat perjanjian ini tidak membela orang yang berbuat aniaya dan dosa. Setiap orang dijamin keamanannya, baik sedang berada di Madinah maupun sedang di luar Madinah, kecuali orang yang berbuat aniaya. Allah adalah pelindung orang-orang berbuat kebaikan dan menghindari keburukan.


MAKALAH PERDAGANGAN INTERNASIONAL


Perdagangan internasional

   adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

Teori Perdagangan Internasional

1.Teori keunggulan mutlak Negara yang melakukan perdagangan internasional, yang dapat memproduksi suatu barang dengan sangat murah karena spesialisasi dan menjualnya ke negara lain dengan harga mahal,memiliki keunggulan mutlak.Menurut Adam Smith,penggagas teori keunggulan mutlak,perdagangan internasional terjadi kalau masing - masing negara memiliki keunggulan mutlak

2.Teori keunggulan komparatif Menurut David Ricardo,perdagangan internasional bukan hanya terjadi jika setiap negara memiliki keunggulan mutlak.Keunggulan komparatif dapat menguntunkan jika setiap negara melakukan spesialisasi dalam berproduksi,dengan syarat memiliki keunggulan yang paling besar atau memiliki kkekurangan yang paling kecil

Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.
Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.

Model Ricardian
Model Ricardian memfokuskan pada kelebihan komparatif dan mungkin merupakan konsep paling penting dalam teori pedagangan internasional.
 
Dalam Sebuah model Ricardian, negara mengkhususkan dalam memproduksi apa yang mereka paling baik produksi. Tidak seperti model lainnya, rangka kerja model ini memprediksi dimana negara-negara akan menjadi spesialis secara penuh dibandingkan memproduksi bermacam barang komoditas. Juga, model Ricardian tidak secara langsung memasukan faktor pendukung, seperti jumlah relatif dari buruh dan modal dalam negara.

Model Heckscher-Ohlin

Model Heckscgher-Ohlin dibuat sebagai alternatif dari model Ricardian dan dasar kelebihan komparatif. Mengesampingkan kompleksitasnya yang jauh lebih rumit model ini tidak membuktikan prediksi yang lebih akurat. Bagaimanapun, dari sebuah titik pandangan teoritis model tersebut tidak memberikan solusi yang elegan dengan memakai mekanisme harga neoklasikal kedalam teori perdagangan internasional.
Teori ini berpendapat bahwa pola dari perdagangan internasional ditentukan oleh perbedaan dalam faktor pendukung. Model ini memperkirakan kalau negara-negara akan mengekspor barang yang membuat penggunaan intensif dari faktor pemenuh kebutuhan dan akan mengimpor barang yang akan menggunakan faktor lokal yang langka secara intensif. Masalah empiris dengan model H-o, dikenal sebagai Pradoks Leotief, yang dibuka dalam uji empiris oleh Wassily Leontief yang menemukan bahwa Amerika Serikat lebih cenderung untuk mengekspor barang buruh intensif dibanding memiliki kecukupan modal.

Faktor Spesifik
Dalam model ini, mobilitas buruh antara industri satu dan yang lain sangatlah mungkin ketika modal tidak bergerak antar industri pada satu masa pendek. Faktor spesifik merujuk ke pemberian yaitu dalam faktor spesifik jangka pendek dari produksi, seperti modal fisik, tidak secara mudah dipindahkan antar industri. Teori mensugestikan jika ada peningkatan dalam harga sebuah barang, pemilik dari faktor produksi spesifik ke barang tersebut akan untuk pada term sebenarnya. Sebagai tambahan, pemilik dari faktor produksi spesifik berlawanan (seperti buruh dan modal) cenderung memiliki agenda bertolak belakang ketika melobi untuk pengednalian atas imigrasi buruh. Hubungan sebaliknya, kedua pemilik keuntungan bagi pemodal dan buruh dalam kenyataan membentuk sebuah peningkatan dalam pemenuhan modal. Model ini ideal untuk industri tertentu. Model ini cocok untuk memahami distribusi pendapatan tetapi tidak untuk menentukan pola pedagangan.

Model Gravitasi
Model gravitasi perdagangan menyajikan sebuah analisa yang lebih empiris dari pola perdagangan dibanding model yang lebih teoritis diatas. Model gravitasi, pada bentuk dasarnya, menerka perdagangan berdasarkan jarak antar negara dan interaksi antar negara dalam ukuran ekonominya.
Model ini meniru hukum gravitasi Newton yang juga memperhitungkan jarak dan ukuran fisik diantara dua benda. Model ini telah terbukti menjadi kuat secara empiris oleh analisa ekonometri. Faktor lain seperti tingkat pendapatan, hubungan diplomatik, dan kebijakan perdagangan juga dimasukkan dalam versi lebih besar dari model ini
  
Manfaat perdagangan internasional

Manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
  • Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
    Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
  • Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
    Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
  • Memperluas pasar dan menambah keuntungan
    Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
  • Transfer teknologi modern
    Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
Faktor pendorong
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
  • Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
  • Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
  • Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
  • Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut
  • Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
  • Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
  • Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
  • Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.Peraturan/Regulasi Perdagangan Internasional

     Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilatera antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran diantaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.

     Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dnegan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.

        Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya.
Selama reses ada seringkali tekanan domestik untuk meningkatkan tarif dalam rangka memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.

Regulasi dari perdagangan internasional diselesaikan melalui World Trade Organization pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa anatara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti MAI (Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun belakangan ini.

Faktor-faktor yang mempengaruhi

a. Kemampuan suatu negara dalam memproduksi barang atau jasa terbatas.

b. Adanya manfaat yang diperoleh dari adanya perbedaan harga.

c. Adanya perbedaan faktor produksi yang dimiliki masing-masing negara, misal Indonesia  memiliki banyak sumber minyak bumi tapi memerlukan tenaga ahli yang handal untuk mengambilnya.

d. Perbedaan sosial budaya.

e. Perbedaan selera masyarakat

f. Adanya sarana komunikasi dan transportasi.

.b. Manfaat & Hambatan Perdagangan Internasional

Manfaat perdagangan internasional
a. Memenuhi kebutuhan dalam negeri

b. Menambah devisa negara

c. Adanya spesialisasi produk

d. Terjadinya perluasan pasar

e. Peningkatan mutu produk

f. Meningkatkan daya saing negara di dunia internasional.

g. Menambah lapangan kerja

h. Mendorong kemajuan iptek

i. Meningkatan persahabatan atau hubungan antar negara.
dunia dan mendorong kerjasama internasional di bidang ekonomi keuangan.

Kebijakan-Kebijakan Perdagangan Internasional

Tindakan-tindakan ini meliputi :

1. Tarif
Tarif adalah sejenis pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor. Tarif spesifik (Specific Tariffs) dikenakan sebagai beban tetap atas unit barang yang diimpor. Misalnya $6 untuk setiap barel minyak). Tarifold Valorem (od Valorem Tariffs) adalah pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari nilai barang-barang yang diimpor (Misalnya, tariff 25 persen atas mobil yang diimpor). Dalam kedua kasus dampak tarif akan meningkatkan biaya pengiriman barang ke suatu negara.
 
2. Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor adalah pembayaran sejumlah tertentu kepada perusahaan atau perseorangan yang menjual barang ke luar negeri, seperti tariff, subsidi ekspor dapat berbentuk spesifik (nilai tertentu per unit barang) atau Od Valorem (presentase dari nilai yang diekspor). Jika pemerintah memberikan subsidi ekspor, pengirim akan mengekspor, pengirim akan mengekspor barang sampai batas dimana selisih harga domestic dan harga luar negeri sama dengannilai subsidi. Dampak dari subsidi ekspor adalah meningkatkan harga dinegara pengekspor sedangkan di negara pengimpor harganya turun.

3. Pembatasan Impor
Pembatasan impor (Import Quota) merupakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor. Pembatasanilai subsidi. Dampak dari subsidi ekspor adalah meningkatkan harga dinegara pengekspor sedangkan di negara pengimpor harganya turun.

3. Pembatasan Impor
Pembatasan impor (Import Quota) merupakan pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor. Pembatasa n ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan. Misalnya, Amerika Serikat membatasi impor keju. Hanya perusahaan-perusahaan dagang tertentu yang diizinkan mengimpor keju, masing-masing yang diberikan jatah untuk mengimpor sejumlah tertentu setiap tahun, tak boleh melebihi jumlah maksimal yang telah ditetapkan. Besarnya kuota untuk setiap perusahaan didasarkan pada jumlah keju yang diimpor tahun-tahun sebelumnya.

4. Pengekangan Ekspor Sukarela
Bentuk lain dari pembatasan impor adalah pengekangan sukarela (Voluntary Export Restraint), yang juga dikenal dengan kesepakatan pengendalian sukarela (Voluntary Restraint Agreement = ERA).
VER adalah suatu pembatasan (Kuota0 atas perdagangan yang dikenakan oleh pihak negara pengekspor dan bukan pengimpor. Contoh yang paling dikenal adalah pembatasan atas ekspor mobil ke Amerika Serikat yang dilaksanakan oleh Jepang sejak 1981.

VER pada umumnya dilaksanakan atas permintaan negara pengimpor dan disepakati oleh negara pengekspor untuk mencegah pembatasan-pembatasan perdagangan lainnya. VER mempunyai keuntungan-keuntungan politis dan legal yang membuatnya menjadi perangkat kebijakan perdagangan yang lebih disukai dalam beberapa tahun belakangan. Namun dari sudut pandang ekonomi, pengendalian ekspor sukarela persis sama dengan kuota impor dimana lisensi diberikan kepada pemerintah asing dan karena itu sangat mahal bagi negara pengimpor.

VER selalu lebih mahal bagi negara pengimpor dibandingan dengan tariff yang membatasi impor dengan jumlah yang sama. Bedanya apa yang menjadi pendapatan pemerintah dalam tariff menjadi (rent) yang diperoleh pihak asing dalam VER, sehingga VER nyata-nyata mengakibatkan kerugian.

5. Persyaratan Kandungan Lokal.
Persyaratan kandungan local (local content requirement) merupakan pengaturan yang mensyaratkan bahwa bagian-bagian tertentu dari unit-unit fisik, seperti kuota impor minyak AS ditahun 1960-an. Dalam kasus lain, persyaratan ditetapkan dalam nilai, yang mensyaratkan pangsa minimum tertentu dalam harga barang berawal dari nilali tambah domestic. Ketentuan kandungan local telah digunakan secara luas oleh negara berkembang yang beriktiar mengalihkan basis manufakturanya dari perakitan kepada pengolahan bahan-bahan antara (intermediate goods). Di amerika serikat rancangan undang-undang kandungan local untuk kendaraan bermotor diajukan tahun 1982 tetapi hingga kini berlum diberlakukan.

6. Subsidi Kredit Ekspor.
Subsidi kredit ekspor ini semacam subsidi ekspor, hanya saja wujudnya dalam pinjaman yang di subsidi kepada pembeli. Amerika Serikat seperti juga kebanyakan negara, memilki suatu lembaga pemerintah, export-import bank (bank Ekspor-impor) yang diarahkan untuk paling tidak memberikan pinjaman-pinjaman yang disubsidi untuk membantu ekspor.


7. Pengendalian Pemerintah (National Procurement)
Pembelian-pembelian oleh pemerintah atau perusahaan-perusahaan yang diatur secara ketat dapat diarahkan pada barang-barang yang diproduksi di dalam negeri meskipun barang-barang tersebut lebih mahal daripada yang diimpor. Contoh yang klasik adalah industry telekomunikasi Eropa. Negara-negara mensyaratkan eropa pada dasarnya bebas berdagang satu sama lain. Namun pembeli-pembeli utama dari peralatan telekonumikasi adalah perusahaan-perusahaan telepon dan di Eropa perusahaan-perusahaan ini hingga kini dimiliki pemerintah, pemasok domestic meskipun jika para pemasok tersebut mengenakan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemasok-pemasok lain. Akibatnya adalah hanya sedikit perdagangan peralatan komunikasi di Eropa.


8. Hambatan-Hambatan Birokrasi (Red Tape Barriers)
Terkadang pemerintah ingin membatasi impor tanpa melakukannya secara formal. Untungnya atau sayangnya, begitu mudah untuk membelitkan standar kesehatan, keamanan, dan prosedur pabean sedemikian rupa sehingga merupakan perintang dalam perdagangan. Contoh klasiknya adalah Surat Keputusan Pemerintah Perancis 1982 yang mengharuskan seluruh alat perekam kaset video melalui jawatan pabean yang kecil di Poltiers yang secara efektif membatasi realiasi sampai jumlah yang relative amat sedikit.
Globalisasi ekonomi adalah kehidupan ekonomi global yang bersifat terbuka dan tidak mengenal batas-batas territorial, atau kewilayahan antara daerah yang satu dengan daerah yanglain. Disini dunia dianggap sebagai suatu kesatuan yang semua daerah dapat terjangkau dengan cepat dan mudah. Sisi perdagangan dan investaris menuju kea rah liberalisasi kapitalisme sehingga semua orang bebas untuk berusaha dimana saja dan kapan saja didunia ini.
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi suatu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas territorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal barang dan jasa.

DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Dampak Positif :
  1. Produksi global dapat ditingkatkan
  2. Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara.
  3. Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
  4. Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
  5. Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi.
Dampak Negatif :
  1. Karena perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang menjadi lebih bebas, sehingga dapat menghambat pertumbuhan sektor industri.
  2. Dapat memperburuk neraca pembayaran.
  3. Sektor keuangan semakin tidak stabil.
  4. Memperburuk proses pertumbuhan ekonomi jangka panjang.